SLAWI – Masa pandemi COVID-19 rupanya tidak membuat surut pasangan suami istri (Pasutri) yang mau bercerai. Buktinya, mulai bulan Januari sampai Juni 2020, ada 1.814 Pasutri yang mengajukan cerai ke Pengadilan Agama ( PA ) Slawi Kabupaten Tegal. Mayoritas karena tidak diberi nafkah.
Humas Pegadilan Agama Kabupaten Tegal, Sobirin kepada panturapost, Ssenin (20/7/2020) menuturkan, perceraian di masa pandemi dan masa transisi baru atau new normal masih ramai di Kabupaten Tegal.
“Sampai bulan Juni 2020 sudah ada 1.814 pasangan suami istri yang pisah atau cerai. Tak hanya itu, untuk pendaftar proses perceraian pun masih ramai,” tuturnya.
Dia membeberkan, dari perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Slawi, yang menonjol dipengaruhi pertengkaran yang terjadi terus-menerus antara pasangan tersebut. Yakni sebanyak 228 perkara. Ditinggal suami atau ditinggal istri sebanyak 530 perkara. Masalah ekonomi/suami tidak memberikan nafkah yang layak/pemberian nafkah dari suami tidak bisa mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari sebanyak 764 perkara, zina atau ketahuan selingkuh dan ketahuan zina dengan wanita lain sebanyak 15 perkara, KDRT 22 perkara, kawin paksa/kawin yang dipaksakan yang dalam keluarga hingga saling tidak mencintai sebanyak 10 perkata.
“Untuk tahun 2020, cerai talak 418 perkara dan cerai gugat 1.396 perkara,” tuturnya.
Menurut Sobirin, hakikatnya Pasutri dilarang cerai. Kecuali, ada alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum & undang-undang dan perceraian hanya dapat dilakukan/terjadi di depan persidangan pengadilan, setelah majelis hakim berusaha mendamaikan Pasutri tersebut dengan mediasi. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post