BREBES – Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes menangani 16 kasus kekerasan yang melibatkan anak – anak di bawah umur 19 tahun. Dari 16 kasus tersebut, dominasi kekerasan fisik dan tindakan asusila (persetubuhan) kepada anak.
“Sampai bulan Juli 2018 ini, kita sudah tangani 16 kasus. Dan, semua ada tersangka. 9 anak menjadi korban dan 6 anak sebagai pelaku,” ucap Kanit PPA Polres Brebes Ipda Pudji Hariati, Senin 30 Juli 2018.
Menurut dia, kasus kekerasan yang melibatkan anak di Kabupaten Brebes tergolong tinggi setiap tahunnya. Pada tahun 2017 lalu, sedikitnya 32 kasus kekerasan anak dan perempuan masuk ke unit PPA. “Sebagian besar merupakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur 19 tahun,” katanya.
Selain banyaknya kasus kekerasan pada anak, unit PPA juga mendapatkan pengaduan dari masyarakat. “Sampai bulan Juli ini, pengaduan yang masuk sekitar 5 kasus,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan penanganan dari pengaduan masyarakat. “Untuk korban anak – anak rata-rata adalah pelanggaran kasus perlindungan anak. Pelaku membujuk anak kemudian perbuatan cabul. Untuk pelaku anak-anak kebanyakan kasus pencurian,” jelasnya.
Penggunaan media sosial (medsos) menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya anak yang terlibat kasus kekerasan, baik menjadi korban atau pelaku. “Anak-anak saat ini begitu bebas bermain medsos, jika tak ada kendali dari para orang tua.”
Hampir sebagian besar, pelaku kekerasan atau tindakan pencabulan pada anak dilakukan oleh orang di sekitar atau terdekat. “Sebagai teman, pacar atau bapak tiri,” bebernya.
Di berbagai kesempatan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi terkait pemcegahan sejak dini kekerasan ataupun pencabulan kepada anak. “Sudah seringkali, saat kegiatan bersama Pemkab atau di sekolah, kita selalu tekankan pembelajaran secara dini apa itu seksual. Karena harus dikasih tahu kepada anak biar mereka tahu,” pungkasnya. (Sumber: Panturapost.id)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post