TEGAL – Kasus kematian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Tegal kini kembali terjadi. Terbaru, 2 PDP yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soesilo Slawi meninggal dunia, Senin (20/4/2020).
PDP yang meninggal pertama adalah seorang laki-laki (29), asal Kecamatan Balapulang, meninggal pada pukul 09.30 WIB. Kedua, yakni balita laki-laki berusia 18 bulan asal Kecamatan Pangkah, meninggal pada pukul 17.00 WIB.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Tegal dr. Joko Wantoro, mengatakan bahwa PDP asal Balapulang memiliki riwayat perjalanan dari Merauke, Papua. Dari hasil pemeriksaan kesehatan tim medis ditemukan komorbid atau penyakit penyerta seperti pneumonia pada diri pasien dan sejumlah penyakit kronis lainnya.
Pasien tersebut pertama masuk ke RSUD dr. Soeselo tanggal 3 April 2020 dengan keluhan batuk, pilek, dan demam dengan suhu 37 derajat celcius. Karena kondisinya membaik, pasien diperbolehkan pulang tanggal 14 April 2020 lalu.
“Namun, saat menjalani isolasi mandiri di rumah, yang bersangkutan sempat mengalami sesak nafas dan demam, dan masuk lagi ke rumah sakit hari Minggu (19/4) malam. Kemudian pagi tadi pasien meninggal,” katanya.
Untuk PDP yang kedua, yakni balita masuk ke RSUD dr. Soeselo pada hari ini, Senin (20/4) sekitar pukul 03.32 WIB dengan keluhan kejang, demam dan suhu 38,6 derajat celcius. Dari Hasil tracking pada keluarga pasien, diketahui ada riwayat kontak erat dengan pamannya yang baru pulang dari Jakarta.
“Karena ada riwayat tersebut, pihak rumah sakit kemudian menetapkan status pasien balita ini sebagai PDP,” ujarnya.
Menurut Joko, untuk pemeriksaan swab pada pasien dewasa sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. Namun sampai sekarang hasilnya belum keluar. Sedangkan untuk pasien balita baru hari ini dilakukan pengambilan sample swab. Dengan demikian, kematian kedua PDP ini belum dipastikan apakah meninggal karena terinveksi Covid -19 atau tidak.
“Sebelum ada hasil pemeriksaan swab yang menunjukkan tanda positif, maka kita tidak bisa menyatakan yang bersangkutan meninggal karena infeksi Covid-19,” jelasnya.
Terkait kematian PDP, Joko meminta kepada masyarakat agar tidak menstigma pasien tersebut meninggal karena terinfeksi Covid-19. Apalagi sampai menjauhi keluarganya, mengucilkannya dari lingkungan pergaulan sosial. Untuk antisipasi risiko penularan, pihaknya akan melakukan rapid test pada kontak erat di lingkungan keluarganya.
“Waspada harus, tapi paseduluran itu jauh lebih penting. Dukung dan semangati keluarganya. Berikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan dasarnya selama menjalani masa karantina di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” imbaunya.
Sesuai data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Tegal, sebelumnya tercatat ada 6 kasus PDP meninggal. Dari Data tersebut, 3 PDP dinyatakan negatif, 1 positif dan 2 hasil swab belum keluar. Maka, untuk 3 PDP yang dinyatakan negatif dan 1 dinyatakan positif tidak lagi berstatus PDP. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post