TEGAL – Sebanyak 28 calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai NasDem di Kota Tegal terancam dicoret dari daftar calon tetap. Penyebabnya, partai pimpinan Surya Paloh tersebut tidak menyerahkan data penyerahan LADK (laporan awal dana kampanye) ke KPU Kota Tegal hingga batas akhir Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB.
“Menurut ketentuan pasal 67 PKPU Nomor 24, partai yang tidak menyerahkan LADK bisa dikenai sanksi pembatalan peserta pemilu di daerah tersebut. Untuk di wilayah Kota Tegal berarti DPRD Kota Tegal,” ungkap Ketua KPU Kota Tegal, Agus Widjonarko, Senin, 24 September 2018.
Agus menambahkan, saat ini KPU masih membahas masalah tersebut serta sedang konsultasi dengan KPU Pusat dan Provinsi. “Hal ini akan berdampak luas, artinya kalau partai tidak mengikuti pemilu maka calegnya juga tidak bisa mengikuti pemilu,” ungkapnya.
Agus menuturkan keputusan pencoretan ini belum harga mati bagi Partai NasDem. Karena masih ada proses yang harus dilalui. Karena itu, KPU saat ini belum membuat Surat Keputusan terkait hal tersebut.
“KPU Kota Tegal masih mengkaji apakah batasan terakhir betul betul tidak ditepati atau ada jejak misalnya dia datang sebelum jam itu walaupun tidak memenuhi apa apa. kita menunggu hasil KPU RI, semalam kami disuruh mengirim kronologi. Intinya Kita Yang memutuskan hasilnya nanti,” tuturnya.

Sementara itu Ketua DPD Kota Tegal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Tanty Prasetyoningrum menyebut, adanya kesalahan teknis terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Menurutnya Partai NasDem sebenarnya sudah mengantongi LADK sebelum waktu batas penyerahan kemarin.
“28 Caleg juga sudah mengumpulkan LADK-nya masing-masing. Kemarin hanya kesalahan teknis. Padahal, LADK sudah siap dari jauh-jauh hari,” ungkapnya.
Tanty menambahkan kesalahan teknis itu muncul karena pihaknya hanya mengisi daftar hadir saat batas waktu penyerahan LADK pada hari minggu. Sedangkan saat mendatangi Kantor KPU kemarin, pihaknya justru tidak membawa dan menyerahkan LADK.
“Jadi, ini benar-benar murni kesalahan teknis internal kami. LADK nya ada di kantor padahal,” tambahnya. (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post