TEGAL – Polres Kota Tegal berhasil membekuk tiga orang pelaku penjambretan yang biasa beraksi di jalanan. Sebelumnya, para pelaku beraksi di beberapa titik, seperti Mejasem, Kompleks Perumahan Arum Indah, dan Kompleks Klenteng Tek Hay Kiong.
Adapun ketiga pelaku itu yakni Nurul Anam, 22 tahun, Fandi Maulidin Priono, 22 tahun, dan Dimas Saputra, 18 tahun. Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesley Ariyanto, mengungkapkan dalam aksinya para pelaku melakukan dengan terorganisir. Tersangka Fandi berperan sebagai eksekutor.
Fandi menggunakan kendaraan roda dua untuk menjambret barang berharga milik korban. Kemudian hasil yang diambil dijual melalui online atau diserahkan ke Dimas selaku joki. “Handphone (hasil jambret) yang di Arum Indah belum dijual. Yang lain dijual dengan online,” kata dia Jumat, 5 Oktober 2018.
Jon Wesley menuturkan, tersangka FM terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas, untuk memberikan efek jera. “Pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak tujuh kali,” ungkapnya.
Jon menambahkan pelaku melakukan aksinya bersama 3 orang lainnya. Sehingga polisi masih melakukan pengejaran terhadap mereka. “Yang jelas 3 orang lagi masih dalam pengejaran untuk segera menangkap para pelaku yang masih meresahkan masyarakat Kota Tegal,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, sepeda motor Revo dengan nomor polisi G 6233 BE, dan sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi G 2457 ZQ.
Pihaknya berharap kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada Polres Tegal Kota dalam upaya penangkapan pelaku yang lain. (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post