TEGAL – Setelah melalui proses sengketa cukup panjang, pihak PT. Sinar Permai akhirnya menyerahkan 40 sertifikat aset Pasar Pagi ke Pemkot Tegal, Senin (13/7/2020).
Prosesi penyerahan di Gedung Adipura, selain dihadiri oleh Wali Kota Dedy Yon Supriyono dan wakilnya M. Jumadi bersama Forkopimda juga dihadiri Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUBGAH) KPK Korwil VII Adlinsyah M Nasution.
Wali Kota Dedy Yon Supriyono mengatakan, penyelesaian masalah Pasar Pagi merupakan salah satu visinya.
“Pemkot Tegal di bawah kepemimpinan saya, Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi bersama DPRD dan jajaran Forkopimda berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini timbul,” kata Dedy dalam press release yang dikirim Humas dan Protokol Setda Kota Tegal.
“Terutama menyangkut permasalahan aset daerah. Hal tersebut sejalan dengan visi yang telah saya tetapkan yaitu terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi,” imbuh Dedy Yon.
Dedy juga menyinggung masalah Kota Tegal yang sudah berlangsung selama 30 tahun, saat ini sudah terselesaikan. “Hari ini kita sekalian menjadi saksi, penyelesaian salah satu permasalahan yang selama kurun waktu hampir 30 tahun sejak tahun 1991 yaitu Pasar Pagi Kota Tegal,” ujarnya.
Dedy kemudian menginstruksikan kepada Sekda untuk segera melakukan koordinasi den perencanaan pendayagunaan ke depan aset-aset tersebut beserta dinas teknis selaku pengguna barang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkot Tegal, R Priyanta menjelaskan, pembangunan Pasar Pagi pada awalnya didasari pada perjanjian kontrak antara Pemkot Tegal dengan PT. Sinar Permai, pada tahun 1991.
Namun karena satu dan lain hal, dalam perkembangannya, wali kota pada saat itu menerbitkan Keputusan Wali Kota tanggal 21 November 2002 nomor 511.2/00127/2002 tentang Pembatalan Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha Pasar Pagi Kota Tegal antara Pemkot Tegal dan PT. Sinar Permai.
Selanjutnya, kata Priyanta, terjadi proses hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga sampai ke Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.
Terhadap putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tersebut Pemkot Tegal telah melaksanakan kewajibannya.
Priyanta berujar, dari hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun merekomendasikan untuk penyelesaian permasalahan Pasar Pagi tersebut dengan tuntas.
Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan, pada rapat koordinasi pada 8 Juni 2020, pihak investor PT. Sinar Permai bersedia menyerahkan Aset berupa kios dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah 40 unit.
Dari 40 sertifikat tersebut, investor sudah menyerahkan 37 sertifikat. Ditambah dua sertifikat yang dipegang oleh Sunarti dan Kusworo, dan satu sertifikat lagi masih dalam proses. Dari 40 sertifikat tersebut, terdiri dari 2 sertifikat di blok C dan 38 sertifikat di blok B. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post