TEGAL – Sebanyak 352.418 bidang tanah di Kabupaten Tegal belum memiliki sertifikat tanah. Badan Pertanahan Negara (BPN) menyatakan, jumlah tersebut lebih dari setengah dari total bidang tanah yang mencapai 672.683 bidang. Saat ini, BPN baru baru mendaftarkan sebanyak 320.265 atau baru 47 persen.
“Tahun depan, kami targetkan 60 ribu bidang tanah tersertifikat. Target pemerintah pusat, 2023 selesai untuk penerbitan sertifikat,” terang Kasubsi Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Tegal, Makmuri, Rabu (25/7).
Makmuri mengakui bahwa proses penerbitan dan pendaftaran bidang tanah belum mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan. Hal itu dikarenakan tersendatnya kinerja dari petugas perangkat desa. Padahal mereka merupakan bagian dari Tim Ajudikasi BPN.
Makmuri menambahkan, kendala lainnya ada pada internal Nomer Induk Kependudukan (NIK). Umumnya, NIK itu belum terintegrasi dengan data base Kemendagri, meskipun sudah e-KTP.
“Itu kendala kami. Dari total bidang tanah terdaftar untuk Kabupaten Tegal per tahun 2018 ini, kami baru mencapai 47 persennya. Jadi, sisa 53 persen lagi,” katanya.
Puluhan ribu bidang tanah itu, tersebar di 25 desa dan 11 Kecamatan. “Kita targetkan 45 ribu bidang tanah se-Kabupaten Tegal. Yang tersebar di 11 kecamatan,” tambah Kepala BPN Kabupaten Tegal, Supaat. (Sumber: Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post