ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, Nurul Qomar. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pelawak senior Nurul Qomar atas perkara tersebut, Rabu (19/8/2020).
Nurul Qomar yang merupakan anggota grup lawak Empat Sekawan divonis dua tahun kurungan penjara. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Kejari Brebes bersama terpidana Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes.
ADVERTISEMENT
Discussion about this post