BREBES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mencoret 4 bakal calon legislatif (bacaleg). Ini menyusul hingga akhir masa perbaikan, yang bersangkutan tidak juga melengkapi kekurangan berkas pencalonan.
Keempat bacaleg gagal tersebut berasal dari dua parpol, di antaranya tiga dari Nasdem dan satu lainnya dari Hanura. Mereka masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, saat konferensi pers, Selasa 7 Agustus 2018 di kantor KPU mengatakan, empat bacaleg tersebut dicoret setelah pihaknya melakukan rapat pleno sekaligus melakukan pengecekan ulang.
“Jadi hingga batas akhir verifikasi sampai 31 Juli 2018, ada beberapa bacaleg yang tidak melengkapi berkas, kita penolakan dan masuk kategori TMS,” jelasnya.
Reza melanjutkan, empat bacaleg tersebut TMS karena tidak melengkapi berkas kekurangan administrasi. Di antaranya mereka tidak melakukan legalisir ijazah, tidak melampirkan SKCK dan keterangan Pengadilan Negeri.
“Ada juga bacaleg yang sama sekali tidak melampirkan ijasah dan SKCK, menurut parpolnya, mereka tidak kooperatif,” tambah Riza.
Dicoretnya empat bacaleg itu menurut Riza tidak terlalu berpengaruh terhadap persyaratan parpol. Sebab, meski ada perempuan yang dicoret, tapi kedua parpol tersebut masih tetap memenuhi kuota.
Setelah terdapat bacaleg yang masuk kategori TMS, KPU menyatakan hingga kini terdapat 489 bacaleg yang akan diumumkan pada Daftar Caleg Sementara (DCS).
“DCS kita umumkan, lalu kita minta tanggapan masyarakat. Bisa saja dari tanggapan masyarakat, ada bacaleg yg tidak memenuhi syarat,” pungkas Riza. (Sumber: Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post