TEGAL – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdaan Republik Indonesia (RI) disambut gembira narapidana di Kabupaten Tegal. Sebab, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Slawi memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 188 warga binaannya pada Jumat (17/8).
Kepala Lapas IIB Slawi, Agus Prakosa mengatakan dari seluruh napi yang dapat remisi, 4 napi langsung bebas. Mereka di antaranya yakni Muchamad Bayu Susanto, Muhammad Wargo, Ridi, dan Wahidin. Sementara, 184 narapidana lainnya menerima besaran remisi yang bervariasi. “Ada yang satu bulan, dua bulan bahkan 6 bulan,” ujar Agus.
Dia mengungkapkan, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain memiliki kelakuan baik selama menjadi warga binaan, serta telah memenuhi syarat waktu tahanan.
Menurut Plt. Bupati Tegal, Umi Azizah, pemberian remisi adalah bentuk pencapaian seorang warga binaan di lapas. Tentunya, kata dia, napi yang mendapatkan remisi yang memiliki kelakuan baik. “Remisi diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari,” katanya.
Umi pun berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan. (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post