BREBES – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil meringkus empat orang komplotan pembobol dan pencuri spesialiasi minimarket Alfamart dan Indomaret. Mereka adalah jaringan lintas provinsi di beberapa wilayah di jalur pantura Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Keempat pelaku yakni, Ahmad Apriansyah (32) warga Tangerang, Kuat Budianto (34), Supriyadi (25), dan Eri Wahyu warga Banyumas. Bahkan, untuk memuluskan aksinya dua pelaku diantaranya beraksi menggunakan cadar atau penutup kepala dan bersenjata api (senpi).
“Jadi keempat pelaku ini diduga merupakan pelaku sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan spesialisasi Alfamart dan Indomaret,” ucap Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, Senin 1 Oktober 2018.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita satu unit mobil yang diduga untuk melancarkan aksi. Selain itu sejumlah barang hasil kejahatan terdiri dari uang tunai, dua buah telepon genggam, rokok, linggis besi, sabun cair, dan beberapa barang lainya.
Aksi kejahatan terakhir yang diduga dilakukan keempat pelaku yakni pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi di minimarket indomaret di Desa Limbangan Jalan Gajahmada Brebes pada, 6 September 2018 lalu. Kemudian aksi pembobolan dan pencurian minimarket Alfamart di Desa Slatri Desa Larangan Brebes pada 28 September 2018 lalu.
Akibat aksi pembobolan tersebut, pemilik Indomaret mengalami kerugian uang tunai mencapai Rp 200 juta. Sedangkan pemilik Alfamart mengalami kerugian hampir Rp 17 juta. Berbagai merk rokok, kosmetik, sabun cair, dan uang tunai digasak pelaku.
“Jadi pengungkapan kasus ini, berdasarkan kerjasama dengan tim Resmob Polres Sleman, Polrestabes Semarang, dan Polda Jawa Barat. Keempat pelaku ditangkap dibeberapa tempat persembunyian berbeda,” jelasnya.
Tak hanya itu, aksi komplotan pembobol dan pencuri spesialisasi minimarket juga terakam CCTV. Bagaimana aksi menodong petugas kasir menggunakan senjata api hingga menggasak uang tunai ratusan juta sempat terlihat di rekaman.
“Mereka merupakan anggota jaringan pembobol dan pencuri spesialisasi minimarket alfamart dan indomart di Sleman, Jateng dan Jabar. Dua pelaku lainya sekarang ini masih DPO,” jelasnya.
Modusny, kata Arwansa, para pelaku melakukan aksinya pada malam atau dini hari. Caranya dengan mencongkel gerbang depan minimarket menggunakan linggis. Selain itu, mereka juga merusak kunci gembok minimarket untuk membuka paksa. Untuk kemudian menggasak beberapa barang berharga didalamnya.
Kepada para pelaku, polisi mengenakan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. Untuk ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun.
Sementara itu, seorang pelaku Budiyanto mengaku jika dirinya mendapatkan bagian hasil curian uang total sebesar Rp 200 juta yang diperoleh dari menggasak di minimarket Indomaret sebesar Rp 40 juta.
“Saya dikasih bos Rp 40 juta, hampir semuanya saya gunakan untuk bayar utang. Sisanya digunakan untuk karaoke dan senang-senang sama teman,” aku Budianto. (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post