PEMALANG – Kepolisian Resor Pemalang akhirnya berhasil mengamankan 4 tersangka penganiayaan terhadap kader ansor yang juga anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBH NU), Mufidi (38). Keempat tersangka adalah C (88), R (70), S (68) dan M (65).
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, usai mendapatkan laporan adanya tindak pidana penganiayaan, pihaknya langsung menuju TKP guna mengecek kebenaran laporan tersebut.
“Kami akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” katanya, Sabtu (31/10/2020).
Peristiwa penganiayaan tersebut, lanjut Ronny, terjadi Rabu (28/10), sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban Mufidi yang merupakan seorang mandor hendak mengecek 4 orang anak buahnya yang sedang berkerja membersihkan lahan milik H.M. Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang. Namun, sampai di lokasi, korban langsung diserang para pelaku.
“Setelah Korban M datang dan masih berada di atas motornya. Para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada M hingga terjatuh. Akibatnya, korban M mengalami luka robek pada kepala dan luka memar. Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang,” ungkapnya.
Kemudian, bersamaan dengan kejadian tersebut, lanjut Ronny, para tersangka juga menganiaya korban J (38) yang merupakan anak buah Mufidi. Korban J bersama 3 orang rekannya saat itu sedang membersihkan lahan. Kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya.
“Korban J mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post