BREBES – DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat paripurna membahas tentang pandangan umum fraksi terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di gedung dewan setempat, Senin, 20 Desember 2021.
Rapat dipimpin secara bergantian oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Brebes. Sedangkan agenda rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi ini merupakan rangkaian acara dari penyampaian penjelasan Bupati Brebes Idza Priyanti.
Dalam kesempatan ini para juru bicara tiap fraksi menyampaikan pandangan umumnya tentang 6 Raperda tahun 2021 yang telah ditetapkan.
“Secara keseluruhan, enam fraksi telah memberikan sejumlah pertanyaan serta masukan kepada eksekutif atas empat Raperda yang diusulkan TA 2021 untuk dibahas lebih lanjut sesuai perundang-undangan, juga menyertakan beberapa catatan dan tanggapan serta saran yang sifatnya konstruktif,” kata Wakil Ketua DPRD Brebes, Wurja.
Mewakili enam fraksi DPRD Brebes, dalam pandangan umumnya Tri Murdiningsih mempertanyakan beberapa hal terkait raperda-raperda tersebut. Di antaranya, terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah dan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah.
Para fraksi mempertanyakan sejauh mana hasil analisis investasi penyertaan modal pada Bank BPD Jateng.
“Kita pertanyakan apakah penyertaan modal ini sudah mempertimbangkan kemampuan APBD, apalagi saat ini kita masih menghadapi Pandemi COVID-19. Termasuk apakah Bank BPD Jateng dapat menyumbangkan deviden yang besar bagi PAD dari modal yang sudah disetorkan?,” Kata Tri Murdiningsih yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Terkait Raperda Penanggulangan Bencana Daerah, pihaknya mempertanyakan sejauh mana langkah atau upaya nyata dalam hal ini Pemkab Brebes dalam rangka antisipasi bencana. Terutama prioritas dalam bencana banjir akibat luapan sungai ataupun banjir rob di pesisir pantai utara.
“Karena Brebes merupakan daerah rawan bencana, bagaimana konsep ataupun regulasi dalam meminimalisir bencana yang datang secara tak terduga. Karena dengan pengetahuan yang minim masyarakat mengkhawatirkan hal itu bila terjadi,” kata perempuan yang juga tokoh masyarakat Brebes Selatan itu.
Menurut dia, regulasi dalam penanganan bencana harus disiapkan guna menjadi acuan penting aksi pencegahan hingga penanganan bencana.
“Mewakili fraksi PDIP menyatakan setuju kedua Raperda dibahas pada rapat pansus dan rapat-rapat berikutnya,” pungkasnya.
Rencananya, pandangan enam fraksi DPRD Brebes akan dijawab Bupati Brebes dalam rapat paripurna selanjutnya. (*)
—
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post