SLAWI – Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mencatat pada tahun 2022 3.858 warga mengidap penyakit tuberkulosis (TBC). Tidak hanya orang dewasa, dari jumlah itu 669 di antaranya merupakan anak-anak.
Hal itu menjadi tantangan penanggulangan TBC di Kabupaten Tegal dengan perlu memaksimalkan keterlibatan lintas sektoral.
Hal ini diungkapkan Koordinator LSM Mentari Sehat, Abdul Ghofar Ismail usai acara penandatanganan pernyataan bersama optimalisasi kasus dan komitmen penanggulangan TBC, di Hotel Grand Dian Slawi, Jumat (23/12/2022).
“Kasus TBC pada anak yang cukup tinggi pada tahun ini, diharapkan Terapi Pencegahan TBC (TPT) agar bisa maksimal. Artinya jika ada anak dalam satu rumah tertular TBC wajib mendapatkan layanan TPT dari keluarga secara maksimal,” kata Ghofar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Dr. Ruszaeni mengatakan, tingkat penularan TBC sangat cepat, karena penularannya melalui udara. Bisa menular kepada siapa saja. Bukan penyakit musiman dan kapanpun bisa menular.
Dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan, temuan kasus TBC di Kabupaten Tegal selalu meningkat. Pada tahun 2022 temuan kasus TBC sebanyak 3.858.
Tidak hanya orang dewasa, kasus TBC pada anak mencapai 669. Kemudian kasus TB yang disertai HIV sebanyak 49 orang dan meninggal karena TBC 123 orang.
“Kendala saat ini adalah kesadaran dari masyarakat bahwa TBC itu penyakit yang biasa-biasa saja tidak seperti Covid atau penyakit menular lainnya,” kata Ruszaeni.
Karena itulah, pihaknya menghendaki agar SSR Mentari Sehat Indonesia maupun kader di desa melakukan asesment terhadap penderita TBC.
Temukan kasus baru semaksimal mungkin dan cegah terjadinya kasus penderita TBC yang enggan berobat atau drop out (DO).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Acmad Jafar mengungkapkan, untuk tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Tegal menganggarkan sebesar Rp 3,6 miliar untuk penanggulangan TBC.
“Selain angka kasus diatas, kasus drop out (DO) juga tinggi, harus ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar bahwa TBC itu bisa disembuhkan dan bukan aib,” ujar Jafar.
Editor: Setyadi
Discussion about this post