TEGAL – Salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Tegal bernama Khariati, masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Bahkan, perempuan berkewarganegaraan Malaysia tersebut, masuk DPT sejak Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2018 lalu.
“Sempat masuk dalam DPT untuk Pilpres. Yang bersangkutan juga terdaftar dalam DPT untuk Pilwalkot kemarin,” kata Ketua KPU Kota Tegal Agus Widjonarko saat ditemui PanturaPost, Rabu (6/3).
Agus menuturkan, awal diketahui Khairati masuk ke DPT setelah dia mendapatkan informasi dari KPU RI. Dari informasi tersebut, KPU melakukan penelusuran dan diketahui Khariati tercantum di dua Kartu Keluarga (KK).
Pada data KK, tertera ada perubahan di kolom status kewarganegaraan. Di KK pertama yang diterbitkan pada 2013, berstatus WNI. Namun kemudian di KK yang diterbitkan Februari 2018 menjadi WNA, asal Selangor, Malaysia.
“Saya juga bingung kenapa ada dua KK yang berbeda. Karena Disdukcapil lebih mengetahui,” heranya.
Khariati diketahui telah lama menikah dengan warga asli Tegal. Diperkirakan ia telah lama menetap di Tegal lantaran pada KK ia telah memiliki enam orang anak.
“Sudah 25 tahun menikah dan tinggal di Kelurahan Panggung, TPS 38. Ia juga sudah bekerja sebagai karyawan pabrik di Tegal,” ungkapnya.
Ia mengaku, untuk data pemilih Pemilu 2019, KPU tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Alhasil Khariati dalam DPT sejak di Pilwalkot.
“Pertimbangannya waktu dari Pilwalkot hingga Pilpres pendek. Sehingga tidak ada coklit. DPT Pilpres pun sama dengan Pilwalkot,” jelas dia.
Berdasarkan penelusuran PanturaPost di laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ Rabu (6/3) pukul 14.55 WIB, WNA atas nama Khariati Binti Harun dengan NIK 3376025811600002 masuk dalam daftar pemilih tetap. Dia masih masuk di TPS 038 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Meski begitu, KPU mengklaim telah mencoret nama WNA tersebut dari DPT. Pencoretan dimasukkan dalam kategori DPT yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Jumlah total DPT ada 204.852 pemilih. “Namun kemarin sudah kita coret dari DPT,” katanya.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki menyebut, kemungkinan terdapat kesalahan saat perubahan basis data dari Simduk ke SIAK di 2008.
“Kemungkinan saat perubahan Simduk ke SIAK pada 2008. Dengan manual. Namun kesalahan yang tidak disengaja,” katanya.
Ia pun mengklaim data WNA tersebut dalam SIAK sudah dinonaktifkan sejak 2016. Basuki lantas memastikan Khariati sudah tidak masuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kami cek di DP4 dan DPS tidak masuk,” tegasnya.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post