BREBES – Merebaknya kasus pernikahan dini di Kabupaten Brebes ditengarai akibat merosotnya akhlak anak dan lemahnya pengawasan orangtua. Banyak kecelakaan yang menimpa usia anak akibat pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan, sehingga terpaksa harus dinikahkan dini.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Brebes Narjo usai Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Perlindungan Anak dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak, di Pendopo Bupati Brebes, Senin (29/4).
“Saya sering mendapat undangan pernikahan dari masyarakat, dan ternyata tidak sedikit yang dinikahkan masih usia anak,”ucap Narjo.
Menurut dia, orang tua mereka mengungkapkan kalau anaknya terpaksa dinikahkan karena kecelakaan. Padahal, belum cukup umur alias masih usia anak. Ketimbang menanggung malu, maka satu satunya jalan terbaik dinikahkan dini.
Hal itu, kata dia, telah membuktikan bahwa faktor moral anak dan lemahnya pengawasan orang tua menjadi faktor paling utama terjadinya pernikahan dini. Untuk itu, lanjut dia, perlu penguatan ahlak terpuji dan perketat pengawasan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini.
“Penanaman moral dan Nilai nilai agama kepada anak anak sangat perlu dilakukan untuk membentengi agar mereka tidak melakukan pergaulan bebas, dan pengawasan ektra juga harus dilakukan oleh orang tua yang memiliki anak usia remaja agar pergaulanya terkontrol dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak DP3KB Kabupaten Brebes Rini Puji Astuti mengungkapkan, sepanjang 2018 di Kabupaten Brebes terdapat 44 anak laki laki dan 35 anak Perempuan yang melakukan perkawinan usia dini.
Rini meminta, perhatian serius dari seluruh stakeholders dan pemangku kepentingan serta masyarakat luas untuk melindungi hak hak anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak anak yang bisa berakibat buruk bagi si pelaku dan masa depan anak itu sendiri.
Dia menambahkan, dampak dari perkawinan anak antara lain rentan terjadinya putus sekolah. “Perkawinan anak bagi pihak perempuan usia 10-14 tahun juga memiliki risiko lima kali lebih besar bisa meninggal ketika kehamilan dan persalinan,” ucap Rini Puji Astuti.
“Perkawinan anak, bukti nyata terampasnya hak hak anak itu sendiri,” tambahnya.
Sedangkan, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Brebes Abdul Basyir mengatakan, perkawinan usia dini juga menjadi faktor terjadinya peningkatan angka perceraian.
“Karena kebanyakan dari mereka yang menikah di usia dini bahkan belum cukup umur, masih labil dan tidak mampu mengendalaikan emosi ketika timbul masalah dalam mengarungi bahtera keluarganya. Dan juga, ketika tidak dapat menyelesaikan persoalan, otomatis rentan terjadinya perceraian,” ucap Abdul Basyir. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post