BREBES, Panturapost.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes menemukan adanya indikasi daftar pemilih bermasalah sebanyak 132. 637 pemilih. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan daftar pemilih pada saat proses pencocokan dan penelitian di lapangan.
Anggota Panwaslu Brebes Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Wakro, mengatakan pihaknya menemukan banyak data di lapangan yang tidak sesuai dengan bahan daftar pemilih sementara. Ini terjadi hampir di seluruh kecamatan. Di Bulakamba misalnya, dari jumlah pemilih 33.093 orang, sebanyak 30.394 tidak ada Nomor Kartu Keluarga (NKK). Di kecamatan yang sama juga ditemukan nama ganda dan NKK sama. “Jumlahnya mencapai 2.699 pemilih,” kata Wakro, Selasa, 4 Oktober 2016.
Masalah yang sama juga ada di Kecamatan Banjarharjo. Dari total daftar pemilih sebanyak 19.880 orang, ada 10.358 yang tidak terdapat NKK. Sedangkan jumlah pemilih ganda dengan nama dan NKK yang sama, mencapai 9.522 orang. Jika dijumlahkan, daftar pemilih di Brebes yang ditemukan tanpa memiliki NKK sebanyak 77.478 orang. Sedangkan pemilih yang berpotensi ganda sebanyak 44.915 orang. Adapun daftar pemilih tanpa NIK sebanyak 10.077 orang.
Menurut Wakro, proses pemutakhiran daftar pemilih ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Hal ini penting karena jika terjadi kesalahan, maka hasil pemilu akan rawan gugatan. “Kami merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU untuk memperbaiki daftar tersebut,” kata dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Muamar Riza Pahlevi, mengatakan temuan daftar pemilih bermasalah tersebut merupakan dampak dari singkronisasi daftar pemilih tetap pada pilpres 2014 dengan DP4 dari Disdukcapil Brebes. Hasil penggabungan kedua data tersebut saat itu mencapai 1,8 juta pemilih. Padahal jumlah pemilih tetap pada Pilpres 2014 lalu hanya sekitar 1,49 juta. “Selisih sebanyak sampai sekitar 300 ribu pemilih,” kata Riza.
Dia mengaku telah menerima rekomendasi dari Panwaslu untuk memperbaiki daftar pemilih yang bermasalah tersebut. KPU berjanji akan segera mengoreksi temuan itu melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) “Ini kan masih proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Masih ada waktu akhir pekan ini,” kata Riza.
Proses pencocokan dan penelitian ini dilakukan selama satu bulan, yakni dari 8 September hingga 7 Oktober 2016. KPU menyebar sebanyak 3.000 petugas pemutakhiran di setiap desa dan kelurahan. Hasil dari pencocokan tersebut nantinya akan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Jika sampai tahap tersebut masih ada yang perlu diperbaiki, maka akan dilakukan pencocokan kembali, untuk kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap. (Rhn/Tempo)
Discussion about this post