TEGAL – Pemerintah pusat saat ini sedang fokus melakukan kebijakan penanganan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada kendaraan bermotor dalam rangka peningkatan keselamatan dan transportasi jalan di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi usai menjadi pemateri pada wisuda mahasiswa Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ), Tegal, Sabtu (15/9) kemarin.
“Bayangkan saja, berdasarkan data Kemenhub 8 persen kecelakaan melibatkan truk, memang dominasi paling banyak 72 persen pada kecelakaan sepeda motor,” ucap Budi Setyadi.
Ia menambahkan, penyebab kematian tertinggi di Indonesia yakni penyakit stroke. Barulah urutan kedua kecelakaan lalu lintas. Ditambahkan, kendaraan angkutan barang juga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan dengan tingkat kerugian yang tinggi.
Tak hanya itu, biaya perbaikan jalan untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah tegas untuk menurunkan pelanggaran dimaksud. “Data Kementerian PUPR, akibat truk obesitas, biaya untuk memperbaiki jalan mencapai Rp 43,5 triliun per tahun,” katanya.
Budi membeberkan, akibat ODOL negara mengalami kerugian dan menimbulkan kecelakaan yang meningkat.
“Ya itu tadi, karena lebih mengutamakan bisnis, keuntungan semata dari pada safety. Negara tidak tegas (Pembiaran),” kata dia.
Sedangkan kendala pelaksanaan ODOL, kata Budi, awalnya banyak pengemudi yang memprotes karena kegiatan tindakan pemindahan muatan ini terkesan tebang pilih. “Kemudian untuk kegiatan penandaan over dimensi lebih dapat diterima oleh supir. Khusus untuk UPPKB Widang, pelanggar yang menyediakan TKBM sendiri sering diprotes oleh TKBM yang disediakan oleh UPPKB. Sedangkan di UPPKB lainnya tidak terjadi,” terangnya.
Di sisi lain, beberapa kasus pemilik barang butuh waktu lama untuk memutuskan agar bersedia untuk memindahkan muatannya, berpotensi untuk menimbulkan penumpukan kendaraan melanggar di UPPKB. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post