PEKALONGAN – Aksi pencurian kotak amal dan sejumlah handphone milik santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Villa Khuzaemah, Desa Gejlik, Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan beberapa waktu lalu, terekam CCTV.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi pun berhasil menangkap pelaku Anang Afrizal alias Isal (30), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Aksi pencurian dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2020 sekitar pukul 05.15 WIB. Pelaku yang diketahui tinggal di kontrakan di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan ini berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 2 juta yang ada di kotak amal Masjid Al Khuzaemah serta 5 handphone milik santri dan sejumlah barang lainnya.
Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kapolsek Iptu Isnovim saat menggelar press release, Kamis (3/9) mengatakan, usai sholat Subuh dan mengaji, salah seorang santri, Fuad (18) kembali ke asrama untuk ganti baju.
Setelah masuk ke dalam assrama Ponpes, melihat kotak amal milik Masjid Al Khuzaemah dalam keadaan pecah, saksi pun kemudian berteriak dengan bahasa jawa ” kotak amal e pecah kye ono seng nyolong” yang artinya kotak amal pecah, ini ada yang mencuri.
“Mendengar teriakan saksi, para santri lain pun berdatangan dan mengecek ke dalam asrama Ponpes dan mendapati sejumlah handphone milik santri hilang,” katanya.
Setelah mendapat laporan, Isnovim, Unit Reskrim Polsek Kajen pun melakukan Penyelidikan di TKP dan di temukan ceceran darah di kotak amal sampai menuju ke anak tangga hingga ke depan Masjid Al Khuzaemah. dan berakhir di depan Apotik. Bercak darah tersebut diduga milik pelaku yang terkena pecahan kaca kotak amal saat mengambil uang.
“Di apotik ternyata ada CCTC. Setelah kita cek, kita menemukan petunjuk terduga pelaku yang terekam CCTV. Kemudian, dilakukan pendalaman terhadap seoarang laki-laki yang berada di dalam rekaman tersebut dan diidentifikasi mengarah ke saudara Anang Afrizal,” ungkapnya.
Setelah didapat identitasnya, pada hari Rabu tanggal 02 September 2020, kurang lebih pukul 13.00 WIB, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berupa 5 unit handphone berbagai merk.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi juga mendapati tangan kanan pelaku terdapat bekas luka dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya.
“Barang bukti yang kita amankan di antaranya 5 unit handphone berbagai merek, kotak amal yang terbuat dari bahan kaca, 1 potong baju hem, 1 potong celana pendek warna hitam dan 1 buah setrika listrik. Aksi pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta,” jelasnya.
Di hadapan petugas, Anang mengaku bahwa ia mengambil uang setelah berhasil memecahkan kaca kotak amal dengan menggunakan setrika milik santri. Setelah itu, ia pun mengambil sejumlah handphone yang tengah dicas.
“Ia saya ambil uang dari kotak amal. Uangnya sudah saya gunakan untuk membeli beras dan keperluan lainnya,” akunya.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Kajen. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5e KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post