TEGAL – Aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Tegal diwarnai kericuhan, Kamis (8/10/2020). Tiga orang dikabarkan terluka, termasuk seorang anggota polisi yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.
Pantauan di lokasi, awalnya aksi yang diikuti ribuan mahasiswa dan pelajar yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tegal itu berjalan kondusif. Mereka yang datang dengan membawa poster bertuliskan tuntutan hingga kecaman, secara bergantian menyampaikan orasi.
Entah apa pemicunya, sempat terjadi aksi dorong antara peserta aksi dengan polisi. Massa yang terpancing emosi bahkan melempari petugas dengan botol air mineral hingga pecahan batu bata.
Dua peserta aksi dan seorang anggota polisi dikabarkan mengalami luka ringan. Sementara beberapa orang yang dianggap provokator sempat diamankan petugas hingga akhirnya dilepas.
Tak mau ikut terpancing emosi, petugas kepolisian berusaha menenangkan peserta aksi dibantu koordinator peserta aksi. Selain saling dorong, terjadi aksi vandalisme dan pembakaran water barrier.
Saat itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari yang sejak awal memantau, bahkan harus beberapa kali memberikan imbauan dengan pengeras suara di atas mobil patroli.
Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar yang akhirnya juga datang, bersama Kapolres bersama-sama menenangkan massa.
Massa yang merasa diperlakukan baik, akhirnya emosinya mereda dan melanjutkan orasi. Aksi berlangsung hingga sekitar pukul 13.30 WIB sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Menurut koordinator aksi yang seorang mahasiswa, Malaka, UU Cipta Kerja akan menyengsarakan rakyat atau tidak pro rakyat.
“Tidak ada sisi positifnya. Kami menganggap bahwa produk UU Cipta Kerja ini pro terhadap investor, baik di klaster ketenagakerjaan, maupun di klaster minerba dan lainya,” kata dia.
Menurut Malaka, aksi serupa akan terus dijalankan sampai tuntutan mendapat respon. Bahkan bisa dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi karena sudah menjadi keresahan masyarakat.
“Aksi akan terus digelar sampai Omnibus law dicabut. Kemudian tuntutn lainnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat, dan RUU PRT yang menjadi desakan rakyat,” pungkasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post