BREBES – Tim unit Reskrim Polsek Bulakamba Kabupaten Brebes berhasil meringkus Muhadi (21), pembobol konter telepon seluler di wilayah Desa/Kecamatan Bulakamba, pada awal bulan Mei 2020 silam. Aksi pemuda Desa Grinting Kecamatan Bulakamba itu sempat terekam kamera CCTV yang dipasang di konter.
Ia ditangkap di kediamannya, Rabu (12/8) kemarin. Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sudah dilakukan pengintaian dan penyelidikan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bulakamba.
Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Bulakamba Ipda Tasudin sempat kesulitan lantaran ada perlawanan dari pihak keluarga pelaku. Namun, tak lama berselang bisa dilakukan penangkapan pelaku.
Tasudin mengatakan, pengungkapan kasus pembobolan ruko konter telepon seluler berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan. Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017 silam. Sedangkan modus pelaku, dengan memanjat atap ruko dan menjebolnya. Setelah berhasil mendapatkan barang hasil curiannya, pelaku kemudian keluar ruko dari pintu belakang.
“Aksi pelaku terekam kamera CCTV ruko konter handphone itu. Korban mengalami kerugian total Rp 27 juta lebih,” jelasnya.
Saat itu, lanjut dia, pelaku menggondol sejumlah barang dagangan yang tersimpan di dalam konter. Di antaranya, 11 smarthphone dan 185 kartu paket internet. Akibat ulah pelaku, diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Sementara pelaku, Muhadi mengaku, aksi pembobolan konter telepon seluler saat itu lantaran terdesak kebutuhan berlebaraan. “Mau lebaran nggak punya uang, makanya saya lakukan itu (pembobolan). Barang hasil curian Smarthphone saya jual lewat online. Sedangkan beberapa smartphone dan kuota internet ada yang belum laku,” aku Muhadi di depan petugas. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post