TEGAL – Sejumlah aktivis pergerakan Kota Tegal kembali mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
“Kita menindaklanjuti hasil putusan gugatan praperadilan yang pernah kita ajukan terkait lambatnya penanganan kasus CSR PDAM. Tiga bulan berlalu sejak putusan, kami kembali menanyakan sudah sejauh mana penanganan terkait kasus ini,” kata Miftah, saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Miftah mengungkapkan, untuk mendapat kejelasan, dirinya beserta sejumlah aktivis telah mendatangi Kantor Kejari Tegal Kamis (2/12/2021). Mereka ditemui Kasi Intel Ali Mukhtar dan Kasi Pidsus Wahyu Heri Purnomo.
Miftah mengatakan, selain untuk menanyakan perkembangan, kedatangannya juga untuk memberikan dukungan kejaksaan dalam menuntaskan kasus itu agar tidak berlarut-larut. Apalagi kasus tersebut sudah berjalan sejak awal 2021.
Persoalan apakah nantinya akan ada tersangka atau tidak itu di luar kewenangannya dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan.
“Jadi kami hanya beri suport kejaksaan. Karena belakangan kami melihat Kejaksaan seperti kurang greget dalam menangani kasus ini,” kata Miftah.
Kasi Pidsus Wahyu Heri Purnomo kepada sejumlah wartawan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menangani kasus yang sudah masuk dalam tahap penyidikan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi.
Wahyu menegaskan penanganan kasus itu tetap dilakukan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Kita tetap sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Endra Hermawan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah aktivis antikorupsi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Kamis 9 September 2021.
“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan para pemohon. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon, sejumlah nihil,” kata Endra dalam sidang putusan di PN Tegal, Kamis (9/9/2021)
Berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan, hakim berpendapat sesuai dengan azas kepastian hukum, proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) PDAM Kota Tegal oleh kejaksaan masih berjalan.
Yakni, untuk memenuhi konstruksi hukum dan pendalaman pengkajian terhadap penanganan perkara tersebut.
“Bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Tegal telah melaksanakan proses penyidikan sesuai standar operasional prosedur kerja,” kata Endra.
Menanggapi itu, salah satu pemohon Roberto Bellarmino menyatakan para pemohon menghormati dan menghargai putusan hakim.
“Namun kami para pemohon akan mengajukan gugatan kembali, bahkan berkali-kali, jika penyidikan oleh Kejari mangkrak, dan maksimal tiga bulan belum ada penetapan tersangka,” kata Roberto.
Ia juga berharap agar kejaksaan segera memanggil kepala daerah untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pasalnya dalam persidangan, terungkap bahwa kejaksaan belum memanggilnya.
“Apakah Wali Kota terlibat atau tidak, saya tidak bisa menuduh, dan kita serahkan semuanya kepada Kejari,” katanya.
Pemohon lain, Miftakhudin Kopral, mengatakan melalui persidangan terbuka itu, setidaknya publik bisa mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR PDAM yang sedang ditangani kejaksaan. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post