BREBES, Panturapost.com – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Brebes akhirnya mencoret nama salah seorang anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Bumiayu. Anggota yang bernama Zaenal Arifin ini dianulir lantaran ketahuan menjadi pengurus Partai Politik di tempat tinggalnya. Padahal, saat itu dia hendak dilantik.
Ketua Panwaslih Kabupaten Brebes Kuntoro membenarkan yang bersangkutan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran menjadi pengurus salah satu parpol. Menurutnya, terungkapnya identitas Zaenal Arifin ini merupakan temuan dari Panwaslih atas adanya pengaduan dari masyarakat.
Sesuai dengan aturan, kata Kuntoro, calon anggota Panwascam tidak boleh atau bukan merupakan dari anggota pengurus parpol. Karena itu atas konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lembaganya tidak meloloskan menjadi anggota Panwascam. “Yang bersangkutan sudah mengakuinya. Hingga akhirnya mengundurkan diri. ” ujar Kuntoro, Rabu 27 Juli 2016.
“Tadi pagi saudara Tohir dilantik sendirian di Kantor Panwaslih Kabupaten Brebes oleh Ketua Panwaslih setempat dengan disaksikan jajaran pengurus Panwaslih Kabupaten,” ucap dia.
Sebelumnya sebanyak 50 calon anggota Panwascam se-Kabupaten Brebes yang terpilih secara resmi telah dilantik oleh Ketua Panwaslih Kabupaten, di Pendopo Kabupaten Brebes, pada 20 Juli 2016 lalu. (Rhn)
Discussion about this post