SLAWI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer pada tahun 2021. Bupati Tegal, Umi Azizah mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan angin bagi para guru honorer yang sudah lama mengabdi tetapi belum diangkat.
“Adanya kebijakan PPPK semoga dapat mengurai masalah yang selama ini kita hadapi terkait pengadaan guru honorer,” kata Umi usai mengikuti Rapat Virtual Pengumuman Seleksi PPPK bersama kepala daerah se-Indonesia pada Senin (23/11).
Terkait jumlah formasi, Umi menyampaikan akan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal. Harapannya, semua jumlah guru honorer yang ada di Kabupaten Tegal dapat ikut serta dan lolos seleksi PPPK.
“Saya juga menitip pesan kepada BKD untuk dapat menyosialisasikan kabar baik ini ke masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, dalam rapat yang digelar secara virtual, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Selain itu pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih berdasarkan data pokok pendidikan atau dapodik, jumlah guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri hanya 60% dari jumlah kebutuhan seharusnya.
“Jumlah ini pun dalam 4 tahun terakhir terus menurun rata-rata 6% setiap tahunnya. Ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan yang optimal bagi para siswa,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan seleksi guru PPPK dapat membuka peluang perbaikan kesejahteraan para guru honorer yang ada di wilayah Indonesia. Karena, masih banyak guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik namun kesejahteraannya masih belum terjamin dengan baik.
Guna memastikan pembukaan seleksi PPPK berjalan dengan baik, Nadiem akan melakukan koordinasi, singkronisasi dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Upaya ini akan memetakan berapa kebutuhan di setiap daerah, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang ada hingga proses rekruitmen. Informasi lebih lanjut nantu akan kita informasikan kembali terkait seleksi PPPK ini,” pungkasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post