BREBES – Akhmad Sarifudin dan Haryanto, dua pelaku pengeroyokan terhadap 2 wartawan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
“Dari lima pelaku, dua pelaku di antaranya sudah kita tangkap. Mereka berdua ini merupakan pelaku utama, tiga pelaku lainnya identitas sudah kita ketahui dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini sedang sedang dalam pengejaran,” kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Kamis, 10 September 2020.
Ia menambahkan, motif pelaku melakukan pengroyokan yakni, menghalang-halangi jurnalis saat akan meliput mediasi di kantor Balaidesa Cimohong Kecamatan Bulakamba. “Dua pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung,” kata dia.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian dan masker milik korban sudah diamankan polisi. Sementara kedua pelaku, di hadapan petugas tak mengakui jika telah melakukan aksi pengroyokan kepada kedua korban.
Diberitakan sebelumnya, 2 wartawan yang menjadi korban pengeroyokan itu adalah Agus Supramono dari Semarang TV dan Eko Fidyanto dari Harian Radar Tegal. Saat itu, mereka berdua sedang meliput mediasi di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Rabu (2/9/2020) lalu.
Akibat kejadian itu, Agus mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis sebelah kiri. Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Brebes dan mendapat tiga jahitan di luka bagian kepala. Sedangkan Eko Fidiyanto, mengalami luka memar di wajah dan kacamatan yang dipakai patah. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post