BREBES – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Brebes menyatakan alokasi dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipl Negara (ASN) tak ada pergeseran APBD. Dana itu sudah dianggarkan dalam bentuk gaji ke-14.
“Jadi terkait anggaran untuk THR itu sudah disiapkan pada APBD 2018. Kita juga sudah memperhitungkan 14 kali penghasilan bagi ASN Brebes. Sehingga tak ada pergeseran APBD,” ucap Kepala BPPKAD Kabupaten Brebes, Joko Gunawan, Kamis 7 Juni 2018.
Alokasi THR yang bersumber dari APBD, kata dia, sekitar Rp 49,5 miliar. Kemudian alokasi dana untuk gaji 13 sekitar Rp 49,5 miliar.
“Untuk penganggaranya kita sudah alokasikan gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2018 ini. Sebenarnya penganggaran ini seperti tahun 2017 lalu. Kalau tahun lalu itu istilahnya gaji ke 13 dan 14. Kemudian tahun ini berubah istilah menjadi THR dan gaji ke 13,” jelasnya.
Joko menjelaskan, jika penganggaran yang bersumber dari APBD untuk THR dan gaji ke-13 sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Sesuai PP dan Permendagri yang ada, Sejak tahun 2017 lalu kita sudah menganggarkan dari APBD 2017 untuk gaji 13 dan 14,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jika sumber terbesar dana dari APBD yakni dari dana perimbangan dalam hal ini Dana Alokasi Umum (DAU). “Tahun ini saja alokasi DAU kita di APBD sekitar Rp 1,3 triliun. Penghasilan THR dan gaji 13 ini juga dari situ,” jelasnya.
Diketahui, para ASN di Brebes berjumlah 10.470 orang. Mereka sudah menerima THR yang mulai cair pada 5 Juni 2018. (Sumber: Panturapost.id)
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post