TEGAL – DPRD Kota Tegal menggelar rapat kerja bersama Pemkot dan Perumda Air Minum Tirta Bahari atau PDAM di Ruang Rapat Komisi I DPRD, Rabu (1/3/2023).
Hadir dalam rapat itu Direktur PDAM Kota Tegal, Hasan Suhendi dan jajarannya, serta Sekda Kota Tegal dr. Sri Prima Indraswari.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin, dan diikuti perwakilan setiap komisi dan fraksi.
Habib Ali mengatakan, DPRD meminta penerapan tarif agar dikembalikan dengan sistem penghitungan lama sesuai pemakaian atau tidak menggunakan tarif dasar 10 meterkubik.
“Pertama agar penerapan tarif dikembalikan secara riil pemakaian. Sedangkan untuk konsumen yang sudah terlanjur membayar, agar jadi simpanan,” kata Habib Ali usai rapat.
Ali mengatakan, pihaknya banyak mendapat keluhan masyarakat terkait tarif dasar 10 meterkubik. Pasalnya, meski hanya memakai 1 meterkubik bahkan tidak memakai tetap dikenakan tarif 10 meterkubik.
“Jadi memang banyak yang merasa keberatan. Utamanya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Di klasifikasi tarif MBR, harapannya dapat subsidi,” kata Habib Ali.
Direktur PDAM Hasan Suhendi mengatakan, kenaikan tarif 20 persen dan pengenakan tarif dasar 10 meterkubik atau 0-10 meterkubik sudah sesuai aturan.
“Jadi semua sudah ada aturannya, yang jelas itu. Kita menjalankan aturan dari Permendagri. Dan aturan Permendagri kan sudah dikaji dari DPR RI. Masalah besaran tarif, itu disesuaikan dari kondisi daerah masing-masing,” kata Hasan.
Menurut Hasan, ada standarisasi pemakaian air bersih. Pemerintah punya kewajiban mengajak masyarakat hidup sehat. “Airnya kan sudah ada. Saya berharap pelanggan kalau ada keluhan datang ke kantor, akan kita tindaklanjuti,” kata Hasan.
Hasan mengatakan, penetapan tarif dasar 10 meterkubik tetap diberlakukan meski sudah ada rekomendasi lisan dari DPRD.
“Rekomendasi sampai saat ini yang tertulis belum sampai ke kita. Maka (kebijakan tarif dasar 10 meterkubik) tetap dipakai. Karena itu sudah ada standar Permendagri,” kata Hasan.
Menurut Hasan, tarif untuk 0-10 meterkubik, sebagai biaya dasar untuk membiayai operasional Perumda setiap bulannya untuk meningkatkan layanan.
“Kalau menurut saya tetap dijalankan. Karena belum ada rekomendasi tertulis dari DPRD. Jadi kita masih berpegang pada aturan,” kata Hasan. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post