Karakteristik kecelakaan lalu lintas di Flyover (FO) Kretek, Brebes telah bergeser. Kecelakaan tadinya di area FO, tapi sudah 2 kejadian kecelakaan terjadi selepas turunan FO sejauh ± 500 – 3 KM dari turunan FO sisi utara.
Kejadian kecelakaan yang pertama yaitu Truck yang kemungkinan rem blong (20/3/2018) menghajar rumah dan motor dengan korban tewas 6 orang dan 5 luka, lokasi sejauh 500 m dari mulut FO sisi utara. Terakhir Truck menghajar rumah, mobil dan motor (20/5/2018) dengan korban jiwa 12 orang meninggal.
Dari data yang ada kecelakaan di FO kretek sudah terjadi 16 kali , dengan keterlibatan truck 12 kali. Artinya 4 kali tanpa keterlibatan truk. Wajar saja bila masyarakat sekitar cemas dan ketakutan karena dihantui oleh kecelakaan tersebut
Dua kejadian terakhir kecelakaan kemungkinan terjadi karena rem tidak berfungsi akibat muatan berlebih atau overload dan kecepatan tinggi pada saat menuruni FO. Overload angkutan barang sudah menjadi permasalahan Nasional. Merilis data Kemnhub bahwa 67,5% masih terjadi pelanggaran tersebut, dengan rentang antara 40-102% overload.
Overload sangat merugikan, baik kepada transporter (pemilik kendaran) maupun kontribusi terhadap kerusakan jalan. Karena overload tersebut sudah barang tentu akan cepat merusak ban dan suspensi serta sistem kemudi (steering sistem) dan jalan. Namun pemilik kendaraan banyak juga yang mengakalinya dengan membeli ban yang kekuatannya lebih dari standar dan melakukan modifikasi suspensi. Biasanya dengan menambahkan beberapa per daun.
Namun ini juga tanpa resiko. Resiko yang paling buruk yaitu patah as dan rem tidak berfungsi akibat panas karena beban berlebih. Kontur jalan antara Purwokerto – Tegal adalah naik turun, artinya di sini resiko rem tidak berfungsi akibat muatan berlebih sangat tinggi. Terbukti 2 kecelakaan terakhir disinyalir akibat rem tidak berfungsi dengan baik akibat overload.
Sampai kapan kecelakaan akibat muatan berlebih ini dibiarkan?
Merujuk UU 22 tahun 2009 disebutkan bahwa Keselamatan LLAJ merupakan tanggungjawab Pemerintah. Artinya Pemerintah wajib melakukan tindakan/aksi nyata untuk mengatasi kecelakaan tersebut.
Apabila salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah masalah overload, maka perlu dicari akar masalah overload tersebut. Permasalahan overload terjadi karena pemilik barang ingin mendapatkan margin (keuntungan) yang besar, dengan memberikan biaya logistik pengiriman barang kepada para transporter dengan nilai yang relatif kecil.
Sehingga para transporter akan mengakali pengiriman barang tersbut untuk mendapatkan keuntungan, yaitu yang harusnya 2-3 kali PP, cukup sekali diangkut. Akibatnya kendaran overload dan banyak juga yang mendesain kendaraannya bisa overload. Atau bisa juga karena komponen perhitungan tarif angkutan barang yang naik tiap tahun, akibatnya untuk mengejar keuntungan para transporter melakukan overloading. Untuk itu perlu ada standarisasi biaya angkut oleh Pemerintah atau dari kalangan swasta yang disepakati bersama. Sehingga tidak akan ada perang harga murah dikalangan transporter.
Bagaimana mengatasi angkutan overload?
Mengatasi truck overload harus dari hulu, bukan di hilir, yaitu:
- Membuat standarisasi harga biaya logistik pengiriman barang secara Nasional. Ini bisa diinisiasi oleh Pemerintah maupun asosiasi perusahaan transportasi yang harus disepakati dan dilaksanakan bersama.
- Melakukan sosialisiasi Tata cara pengangkutan yang benar kepada para pengusaha pemilik barang, transporter dan pengemudi oleh Pemerintah.
- Segera mengaktivasi Jembatan Timbang (JT) yang ada dengan sistim IT. JT ini kebanyakan lokasinya berada antara hulu dan hilir. Untuk optimalisasi JT, direkomendasikan penggunaan IT yang terkoneksi dengan unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) diseluruh Indonesia. Sehingga apabila ada kendaraan yang overload ternyata overdimensi, maka dapat ketahuan dimana domisili dan unit yang melakukan uji kendaraan tersebut, tinggal dipikirkan bagaimana cara menindak oknum yang meloloskan uji kendaraan overdimensi ini. Di samping itu juga pengenaan sanksi/denda maksimal terhadap angkutan overload, supaya ada efek jera terhadap pelaku overload.
- Dukungan dari pihak asuransi kendaraaan, untuk kasus kecelakaan akibat overload atau overdimensi ataupun patah as tidak mendapatkan klaim asuransi. Dengan begitu pengusaha angkutan akan berfikir ulang untuk melakukan overload.
- Mendorong pemerintah untuk melakukan penataan moda share logistik Nasional, yaitu pembagian angkutan dengan menggunakan angkutan berbasis laut/perairan, berbasis kereta api dan jalan raya. Maksudnya jenis barang apa yang harus dipaksa beralih menggunkan transportasi laut dan kereta api serta jalan raya. Sehingga beban jalan raya berkurang dengan adanya pembagian tersebut. Sebagai contoh angkutan semen atau barang yang tidak mudah busuk, bisa menggunakan kapal laut dan kereta api. Tinggal biaya logistik menggunakan kapal atau kereta api kalau dihitung masih terlalu mahal, di sini Pemerintah harus hadir dengan memberikan insentif atau subsidi harga logistik. Serta pembangunan terminal barang dipelabuhan atau dry port untuk kereta api.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut semoga permasalahan angkutan barang tidak terjadi lagi, utamanya overload dan yang lebih penting terciptanya keselamatan dalam berlalu lintas.
Penulis:
Anton Budiharjo
Dosen Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal.
Discussion about this post