TEGAL- Setelah pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon legislatif (caleg) ditutup pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB, KPU Kota Tegal melakukan verifikasi administrasi. Dari verifikasi itu, KPU menemukan permasalahan berkas, seperti legalisir pada ijazah bakal caleg dan SKCK.
“Selain itu, nama di KTP dan formulir ada perbedaan. Kemudian, jika dia mencantumkan gelar, ya harus ada ijasahnya. Misalnya gelar dia MH, ya harus ada ijasah master atau S2-nya,” kata Thomas, Rabu (18/7).
Menurutnya, bakal caleg (bacaleg) juga akan gagal dalam verifikasi administarasi, jika dia terbukti memalsukan ijazah. Selain itu, kata dia, untuk kelengkapan berkas parpol, cukup banyak yang belum mempunyai aturan di anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), ketentuan bagi peserta bakal caleg.
“Dalam aturan pencalonan, partai harus mempunyai aturan atau AD/ART soal ketentuan bakal caleg yang akan diajukan. Rata-rata partai tidak mempunyai itu. Sehingga ketika pendaftaran, ada di antara mereka yang melengkapi aturan itu secara mendadak,” terang dia.
Ia juga mengungkapkan, tahapan selanjutnya penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai tahap pengumuman dilakukan pada 12-14 Agustus 2018.
“Nantinya pada DCS DPRD Kota Tegal periode 2019-2024, ada peluang masukan dan tanggapan masyarakat 12-21 Agustus,” ujar dia.
Kemudian, pada 22-28 Agustus, tahapan permintaan klarifikasi kepada Parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. Selanjutnya hasil klarifikasi dari Parpol kepada KPU dilaksanakan tanggal 29-31 Agustus hingga Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 21-23 September 2018. (sumber : panturapost.id )
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post