BREBES – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes pada Senin (17/12) akhirnya ditunda, menyusul anggota wakil rakyat yang hadir hanya 25 orang atau tak memenuhi kuorum. Rapat paripurna tersebut sedianya akan membahas terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda dan penyampaian Raperda di Gedung DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Brebes, Illiana Amin, tersebut juga dihadiri oleh Bupati Brebes, Idza Priyanti, dan pimpinan dewan lainnya. Namun, anggota yang hadir hanya ada 25 orang, sehingga rapat tidak memenuhi syarat dan tidak kuorum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rapat yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tersebut sempat molor hingga dua jam. Sebelum pada akhirnya dibuka oleh ketua dewan di atas pukul 12.00 WIB. Bahkan, dalam pembukaan rapat paripurna tersebut, ketua dewan sempat menskors rapat sebanyak dua kali.
“Karena jumlah anggota yang hadir tidak kuorum, maka rapat saya tunda selama lima menit,” ucap Illiana Amin saat menskors jalannya rapat paripurna karena tidak mencapai kuorum.
Lima menit kemudian, ketua dewan kembali membuka rapat paripurna. Lantaran jumlah anggota yang hadir masih tidak memenuhi syarat, akhirnya Illiana Amin kembali memberikan skors selama lima menit untuk yang kedua kalinya.
“Sesuai dengan aturan yang ada, karena anggota yang hadir tidak memenuhi syarat. Rapat kita kembalikan ke musyawarah,” kata Illiana.
Dia menjelaskan, akibat banyaknya anggota yang tidak hadir dalam rapat tersebut, mengakibatkan rapat paripurna itu ditunda. Pasalnya, sesuai dengan aturan yang ada, rapat bisa dilaksanakan dengan catatan anggota dewan yang hadir 50%+1 dari anggota yang hadir. Artinya, minimal anggota yang hadir harus 26 orang dari angota yang ada.
“Jadi, rapat paripurna kali ini kita tunda. Sebab, sesuai dengan aturan yang ada kalau jumlah anggota yang hadir kurang dari yang ditentukan, maka rapat akan kita tunda,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, pihaknya dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) sudah sering mengingatkan kembali dan mengimbau kepada setiap anggota dewan untuk menghadiri setiap rapat paripurna yang digelar. Pasalnya, setiap rapat paripurna yang digelar oleh DPRD sangat penting.
“Seperti saya katakan, ketua dewan itu tidak memiliki hak untuk komando ke setiap anggota dewan. Karena kami adalah perwakilan dari masing-masing partai politik,” jelasnya.
Illiana juga mengembalikan hal ini kepada publik. “Jadi, sekarang kita kembalikan lagi ke masyarakat,” imbuhnya.
Sesuai dengan aturan yang ada, jika anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna secara enam kali berturut-turut, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Namun, yang ada di lapangan, kebanyakan anggota yang sudah tidak hadir dua kali secara berturut-turut dalam rapat paripurna yang ketiga atau keempatnya hadir. Jadi, menggugurkan PAW,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post