Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 yang sudah di depan mata. Sejumlah persiapan untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi 5 tahunan bangsa Indonesia tersebut terus dilakukan oleh institusi Polri.
Salah satunya dengan menyiapkan kebijakan terkait anggota yang akan bertugas melakukan pengamanan Pemilu 2024. Salah satu poin dalam kebijakan tersebut adalah batasan usia anggota yang nantinya akan bertugas, yaitu tidak boleh berusia di atas 50 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Irjen Dedi Prasetyo. Pasalnya pada Pemilu 2019 lalu, puluhan anggota Polri meninggal saat mengamankan tempat pemungutan suara (TPS).
“Kebijakan tahun ini enggak boleh lagi pengamanan pemilu usianya 50 tahun ke atas, tidak usah. Mereka tinggal di mako (markas komando) saja, monitor bagaimana perkembangan situasi,” kata Dedi Prasetyo, pada Selasa, (29/8/2023) dikutip dari Beritasatu.com.
Menurut Dedi, jajarannya akan melakukan rapat bersama untuk menganalisis dan mengevaluasi peristiwa meninggalnya 30 anggota Polri, mulai dari Irjen hingga Brigadir, saat melakukan pengamanan pada Pemilu 2019 lalu.
“Sebagian besar dari mereka yang meninggal di tahun 2019 berusia di atas 50 tahun. Oleh karena itu, kami akan melibatkan analisis medis untuk memahami apakah faktor kelelahan dapat berdampak pada penurunan kesehatan seseorang. Dokter akan memberikan penilaian,” jelasnya.
Selain itu, Dedi juga menjelaskan bahwa Polri akan merekrut sekitar 24.000 personel untuk dilibatkan dalam pengamanan pemilu. Hal ini menurutnya demi memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman, tertib, dan lancar.
Untuk Pemilu tahun 2024 mendatang juga akan diterapkan kebijakan, bahwa anggota Polri yang terlibat langsung dalam pengamanan di TPS harus memiliki catatan kesehatan yang memadai.
“Usianya tidak boleh di atas 50 tahun karena potensi 50 tahun itu kecenderungan kondisi seseorang semakin menurun,” tambah Dedi. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post