KOTA TEGAL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal meringkus seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial SR alias D (42) warga Desa Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Dari tangan D, petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar seberat total 8 gram. Diketahui, D merupakan residivis yang belum lama keluar dari Lapas Nusakambangan.
“Bermula informasi masyarakat. Dalam kurun waktu seminggu petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian terduga hingga akhirnya 1 Februari 2023 diamankan,” kata Sudirman, saat press rilis di kantornya, Rabu (8/1/2023).
Sudirman mengatakan, D pernah ditangkap dalam kasus yang sama di tahun 2015. Baru keluar penjara di 2022, D harus kembali berurusan dengan hukum karena masih menjadi pengedar narkoba.
“SR alias D merupakan residivis eks narapidana Nusakambangan. Baru keluar sembilan bulan lalu,” ungkap Sudirman.
Diketahui, D merupakan jaringan yang dikendalikan bandar dari dalam sebuah Lapas. “Tahun 2015 lalu dia dikendalikan dari dalam Lapas. Termasuk sekarang juga dikendalikan dalam Lapas. Soal Lapas mana masih kami dalami,” kata Sudirman.
Selain mengamankan 11 paket sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, pipet, sebuah telepon, dan plastik klip.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post