BREBES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes mengusut temuan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi saat acara karnaval memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-73, yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes pada 19 Agustus lalu. Bahkan dugaan pelanggaran kampanye itu diindikasikan melibatkan Bupati Brebes Idza Priyanti dan sejumlah pejabat lain yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Ya memang temuan itu masih kami proses. Sifatnya ini baru dugaan pelanggaran kampanye,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro, Selasa (28/8).
Ia menambahkan, berapa pihak terkait dugaan pelanggaran kampanye itu akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Hari ini, ada dua pejabat kami mintai klarifikasi sebagai saksi. Yakni, Kepala Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Brebes Edy Kusmartono sebagai ketua panitia peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 Kabupaten Brebes dan Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi sebagai peserta karnaval,” kata dia.
Selain temuan, kata Wakro, dugaan pelanggaran kampanye itu juga diperkuat dengan adanya masukan dari masyarakat di media sosial. Pihaknya juga telah memiliki bukti berupa rekaman video saat terjadinya dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Tampilan sebuah video berisi tiga wanita membawa lambang partai dengan gambar salah satu partai politik dan naik ke panggung. Kemudian, di atas panggung peserta itu disambut beberapa orang yang menunjukan simbol partai dengan jarinya.
“Sehingga berdasarkan video bukti itu, saat di atas panggung kehomatan yang nunjukkan simbol partai itu ada tiga perempuan,” katanya.
Dirinya pun tak mengelak, jika salah seorang perempuan yang dimaksud di dalam video bukti tersebut adalah Bupati Brebes.
“Ya nantinya kalau pasti untuk memenuhi semua unsur kita harus komperhensif. Kalau saksi dipanggil, berarti yang diduga melanggar juga harus panggil. Jadi semua yang ada di dalam video rencananya juga akan kami panggil,” ujarnya. (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post