TEGAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal, hingga Rabu, 26 September 2018 pukul 10.00 WIB, masih menunggu kelengkapan berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Alhasil, pihak Bawaslu pun belum bisa membuat berita acara terkait keterlambatan tersebut.
“Batas akhir pelengkapan berkas PSPP hari ini. Sehingga belum bisa memunculkan berita acara terkait keterlambatan LADK dari Partai Nasdem,” ujar Anggota Bawaslu Kota Tegal Wiwoho Kertanto saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Tegal.
Dikatakan, berkas acara itu sangat berguna untuk menentukan rekomendasi final terkait keikutsertaan para bacaleg Nasdem dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke depan.
“Apabila sudah lengkap, PSPP bisa diregister untuk diverifikasi, kajian hingga mediasi kepada pihak terkait,” ujarnya.
Sehingga, pihak Bawaslu hanya mengawasi proses yang berjalan di KPU Kota Tegal. Untuk itu, ia pun menyarankan kepada Partai Nasdem untuk membahasnya dengan KPU Kota Tegal.
“Kami tetap berpedomannya pada PKPU Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 67. Di mana kami hanya mengawasi saja. Karena saat ini domain ada di KPU,” tegasnya.
Perlu diketahui pada Minggu, 23 September 2018, Partai Nasdem tidak menyerahkan LADK hingga batas terakhir pukul 18.00 WIB. Dari 15 partai politik (parpol) se-Kota Tegal, hanya Partai Nasdem yang tidak menyerahkan LADK tersebut.
Saat itu, pihak Nasdem hanya mengisi daftar hadir saja. Atas kejadian itu, 28 bacaleg Nasdem pun terancam dicoret dalam Pileg 2019 nanti.
Pihak Bawaslu pun sebenarnya mengapresiasi kerja dari KPU Tegal. Perwakilan Bawaslu yang memantau langsung pengumpulan LADK tersebut melihat, KPU Kota Tegal telah bekerja kooperatif dengan mengkontak pihak Nasdem.
Saat dimintai konfirmasi, Ketua DPD Nasdem Kota Tegal, Tanty Prasetyoningrum mengatakan, keterlambatan penyerahan LADK dikarenakan kesalahan teknis saja.
“28 Caleg juga sudah mengumpulkan LADK-nya masing-masing. Kemarin hanya kesalahan teknis. Padahal, LADK sudah siap dari jauh-jauh hari,” ungkapnya.
Tanty menambahkan kesalahan teknis itu muncul karena pihaknya hanya mengisi daftar hadir saat batas waktu penyerahan LADK pada hari minggu. Sedangkan saat mendatangi Kantor KPU, pihaknya justru tidak membawa dan menyerahkan LADK. ( panturapost.id )
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post