SLAWI – Menghadapi pesta demokrasi 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan sesuai jumlah TPS di Kabupaten Tegal. Yakni 4533 pengawas TPS.
Kepada panturapost.com, Kamis (7/2), Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Istibsaroh menuturkan, pengumuman pendaftaran TPS secara resmi pada 4 – 10 Febuari dan pendaptaran dimulai pada 11, 21 Febuari 2019.
“Ini rekrutmen serentak pengawas TPS se – Kabupaten Tegal,” kata Komisioner dari Divisi SDM dan Organisasi itu.
Menurut dia, pendaftaran akan dibuka di 18 kecamatan melalui rekrutmen pengawas TPS yang ditunjuk di tiap-tiap kecamatan. Pendaftaran juga bisa dilakukan di tingkat kelurahan/desa dengan menemui panitia pengawas pemilu kelurahan setempat.
Adapun syarat pendaftaran, semua warga negara Indonesia yang telah berusia 25 tahun pada saat pendaftaran. Dan pendidikan paling rendah SMA. “Selain itu, kecakapan serta pengetahuan tentang kepartaian, pemilu, ketatanegaraan serta pengawasan pemilu sangat diutamakan.”
Diharapkan dari pendaftaran tersebut, lanjutnya, didapat pengawas TPS yang benar-benar mempunyai kecakapan dalam penyelenggaraan serta bisa dibentuk SDM-nya. Dan, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
“Kami akan bentuk SDMnya nanti. Bagaimana mereka memahami tentang aturan pemilu, bagaimana prosedur waktu pencoblosan dan bagaimana surat suara yang sah dan tidak itu harus disamakan persepsinya,” ucap dia.
Dia juga menggaris bawahi syarat lain adalah bukan anggota partai terhitung lima tahun ke belakang dan juga tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (*)
Reporter : Bentar
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post