TEGAL – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Brebes berinisial EH, dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Tegal. Penangkapan dilakukan pada Senin pekan lalu, 27 Agustus 2018 di Jalan Jenderal Soedirman Kota Tegal.
Informasi yang dihimpun Panturapost, EH ternyata merupakan pejabat penting di Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Brebes. Dia ditangkap seusai membeli sabu-sabu dari seseorang di Mejasem Tegal.
Kepada BNN Tegal AKBP Windarto menjelaskan kronologi penangkapannya. Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu. Atas informasi itu, BNN langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.33 WIB, petugas BNN melakukan pencegatan terhadap mobil Nissan bernomor polisi G 8962 PG. Mobil tersebut dikemudikan oleh EH. “Di sana kami melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu dengan berat bersih 0,8 gram,” kata Windarto saat jumpa pers, Senin, 3 September 2018.
Saat ditangkap, kata Windarto, EH mengakui sabu-sabu itu miliknya. “Katanya dia baru beli dari seseorang berinisial DDS di Mejasem, Tegal,” jelasnya.
Akhirnya petugas BNN bergerak ke Mejasem dan menangkap DDS. Di sana petugas menemukan sabu-sabu dengn berat bersih 0,6 gram. “Pukul 21.15 WIB DDS langsung kami amankan.”
Keesokan harinya, petugas BNN kembali memeriksakan rumah DDS di Mejasem. Di sana mereka kembali menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,73 gram. “Jadi berat total sabu-sabu yang kami amankan seberat 2,13 gram.”
Selain sabu-sabu, BNN juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 4.771.000, seperangkat alat sabu (bong) bening. Ada juga timbangan digital, 5 buah handphone, 1 unit mobil, dan sepeda motor.
Windarto menambahkan, saat diperiksa urine, keduanya positif mengonsumsi narkotika. Bahkan, salah satu tersangka yakni EH sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Saat ini kedua pelaku harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Kasus ini masih terus kami dalami. Ada kemungkinan tersangka lain,” terangnya.
Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post