TEGAL – Wilayah Kota Tegal mempunyai potensi yang cukup tinggi untuk menghasilkan berbagai produk. Dari sekian banyak produk yang dihasilkan tidak ada satupun yang mempunyai sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Oleh sebab itu, Jumat (21/9), dalam acara seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk produk ekonomi kreatif, Pemkot Tegal kini mendorong upaya kepemilikan HAKI bagi pelaku-pelaku usaha lokal melalui kerjasama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Dengan adanya kerjasama tersebut, diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha agar mempunyai hak paten sendiri. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri menyayangkan apabila potensi-potensi yang sangat besar di Kota Tegal tidak dapat memiliki hak paten sendiri. Sehingga campur tangan pemerintah agar produk yang dihasilkan memiliki HAKI sangat diperlukan.
“Sampai dengan saat ini belum ada produk yang memiliki sertifikat itu. Padahal kalau dikembangkan akan menguntungkan bagi diri sendiri, utamanya bagi Kota Tegal,” ungkapnya
Menurut Fikri, belum adanya sertifikat HAKI disebabkan sejumlah faktor. Yaitu belum ada kerjasama antara Pemkot dengan Bekraf dan kurangnya pemahaman tentang pentingnya memiliki Hak Paten sendiri. “Karenanya, kami mendorong agar Pemkot bisa segera menjalin kerjasama. Selanjutnya bisa melakukan pembinaan serta dapat mendorong pelaku usaha untuk mengurus HAKI,” ungkapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal Heru Setyawan mengaku sangat mendukung upaya kerjasama ini. Pihaknya yang mewakili Pemkot Tegal akan menindaklanjuti kerjasama tersebut melalui MoU untuk mempercepat pelaku usaha lokal memiliki sertifikat HAKI.
“Kita akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan kerjasama berupa MoU. Nantinya, kami juga akan membuat Dewan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang berfokus pada upaya kerjasama ini,” terang Heru.
Selanjutnya, Direktur Fasilitasi HAKI Bekraf Robinson Sinaga mengatakan tahun ini 2.500 pelaku usaha akan diberikan fasilitas dalam mengurus sertifikat HAKI. Fasilitasi yang akan diberikan berupa pembiayaan dan kepengurusan.
“Kami nanti akan mendatangi 25 kota yang sudah memiliki MoU untuk kepengurusan sertifikat HAKI. Dalam hal ini, Bekraf akan menjadi kepanjangan tangan untuk mengurusi pembiayaan dan surat administrasi pembuatan HAKI,” tegasnya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post