TEGAL – Sebanyak 16 truk bertonase terjaring razia oleh petugas gabungan di Kabupaten Tegal. Razia digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal dan Satlantas Polres Tegal, Selasa (7/8).
Mereka dirazia lantaran tidak lengkap dokumen surat-surat seperti KIR dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Razia dilakukan dengan mencegat kendaraan dari dua arah, di Desa Kesambi, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Komandan Regu (Konru) Dishub Kabupaten Tegal, Agus Suyatno yang ada di lokasi mengatakan, kendaraan yang banyak melanggar yakni SIM yang sudah kadarluarsa sebanyak 12 truk. Sementara sisanya, yakni 4 truk surat KIR yang sudah kadarluarsa.
“12 truk yang SIM-nya kadarluarsa ditilang oleh polisi. Sementara kita yang KIR-nya,” katanya.
Agus mengungkapkan, untuk penindakan SIM diurus di Polres Tegal. Sedangkan KIR akan diproses di Dishub Kabupaten Tegal. “Truk itu diwajibkan memproses di masing-masing instansi terkait,” ujar dia.
Ia menuturkan, ada dua truk yang terpaksa diberhentikan langsung. Sebab, dua truk itu melaggar karena kelebihan muatan.
“Ada dua yang terpaksa kita berhentikan. Karena muatannya berlebih dan juga dokumennya tidak lengkap,” beber dia.
Lebih lanjut, ia mengaku akan berkoordinasi untuk melakukan penindakan kendaraan muatan dengan pihak terkait, secara rutin. (Sumber: Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post