BREBES – Sebanyak 107 guru menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Brebes, Rabu (5/1/2021). Kedatangan mereka diterima oleh Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.
Dalam kesempatan itu, para guru mendesak adanya fasilitas untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Sebab, meski sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Februari 2016, hingga kini mereka belum mendapatkan sertifikat pendidik. Padahal, sudah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Guru pada 2015.
Ketua Forum Calon Guru Sertifikasi 2015 Ruslani menjelaskan, melalui pertemuan ini pihaknya mendesak adanya fasilitasi sertifikat pendidik bagi 107 guru PNS yang sudah lulus UKG 2015. Terlebih, adanya miskomunikasi dengan Dindikpora berdampak pada nihilnya sertifikat pendidik.
“Kendalanya, Dindikpora tidak melakukan verifikasi dan validasi setelah lulus UKG. Sedangkan, regulasi sertifikat pendidik 2015 sudah berubah pada 2017,” kata Ruslani.
Menurut dia, terhambatnya sertifikat pendidik seharusnya menjadi tanggung jawab Dindikpora. Sebab, 107 guru PNS yang sudah dinyatakan lulus UKG pada 2015 tapi tidak diverval. Alasannya, belum memiliki bukti fisik SK PNS karena statusnya saat UKG masih CPNS. Padahal, dalam SK PNS tercantum tanggal 20 Februari 2016 yang ditandatangani Bupati Brebes.
“Proses sudah tujuh tahun berjalan, kami merasa sudah layak dan berhak punya sertifikat pendidik. Sehingga, kami meminta fasilitasi Dindikpora seiring perubahan regulasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Brebes Muhaimin Sadirun menyatakan, untuk memfasilitasi dan melakukan pendampingan hingga ke Kemendikbud. Termasuk, mengawal Dindikpora dalam pengajuan usulan Pre Test bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
“Inti permasalahannya, perubahan regulasi sertifikat pendidik. Semula UKG, mengacu Permendikbud 2012 berubah menjadi PPG dalam Permendikbud 2016. Sehingga, fasilitasi akan kita upayakan,” kata Muhaimin.
Kabid Ketenagaan Dindikpora Brebes Riyanto menambahkan, terkait desakan fasilitasi sertifikat pendidik bagi 107 guru PNS, pihaknya menegaskan, sudah bersurat resmi ke Kemendikbud hingga tiga kali. Yakni, mulai 2019, 2021, dan 2 Januari 2022 kemarin.
Isinya, kata dia, terkait perubahan regulasi permohonan sertifikat pendidik. Di mana, Dindikpora Brebes mengusulkan kuota Pendidikan Profesi Guru. Namun, untuk kepastian jatah kuota sepenuhnya ditentukan Kemendikbud sesuai alokasi ketersediaan.
“Sebenarnya, 107 guru PNS ini sudah pernah ikut Pre Test PPG. Tapi, nilainya belum memenuhi Passing Grade. Sehingga, kami akan tetap mengajukan usulan kembali. Yang jelas, secara By Name By Addres sudah terdata di Kemendikbud,” pungkasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post