BREBES – Seorang narapidana teroris (napiter) dari Lapas Kelas IIB Brebes, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa dinihari 4 Desember 2018, sekitar pukul 04.00 WIB.
Proses pemindahan napiter berlangsung singkat dengan pengawalan dan penjagaan ketat dari pihak kepolisian bersenjata lengkap. Selain mobil Brimob, terdapat dua minibus mengiringi pemindahan napiter itu ke Nusakambangan.
Napiter diketahui bernama Riswandi. Dia merupakan teroris jaringan Abu Jundi, Solo yang berafiliasi dengan Abu Bakar Ba’asyir.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Maliki menuturkan, pemindahan napiter tersebut sesuai dengan keputusan Dirjen Pemasyarakatan. “Bahwa napiter yang ada di Brebes untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Tentu ini sudah melalui penilaian dari kantor pusat,” tuturnya.
Riswandi sendiri mulai ditahan pada 23 Desember 2015. Baru pada tanggal 7 Juli 2017, napiter ini masuk ke Lapas Kelas IIB Brebes. “Di sini sudah 1,5 tahun, sebelumnya di Mako Brimob,” kata Maliki.
Napiter tersebut divonis hukuman selama 5 tahun masa tahanan. Selama 1,5 tahun mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes, Riswandi belum mau berikrar untuk masuk NKRI.
“Jadi berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyarakatan, salah satu assesment-nya ya dia belum berikrar NKRI. Sehingga lapas kecil tidak bisa dijadikan tempat kurungan. Harus dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang pengamanannya super ketat,” jelas Maliki. (Panturapost.id)
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post