BREBES – Sebanyak empat RS di wilayah Kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, terancam putus kerja sama dalam melayani pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lantaran akan masa habis akreditasi RS.
Akreditasi sebagai persyaratan bagi RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
“Ya memang benar, bulan ini ada satu RS yang habis masa akreditasi atau habis masa rekomendasi dari Kemenkes. Satu RS habis masa akreditasi di bulan Juni dan dua RS di bulan Oktober. Karena akreditasi RS itu, syarat mutlak kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tegal,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal A. Prasetya H.P, Kamis 2 Mei 2019.
Berbagai upaya telah dilakukan agar rumah sakit tersebut tetap bisa dilayani BPJS Kesehatan. “Kita sudah berikan surat pemberitahuan masa akreditasi RS yang akan berakhir kepada seluruh RS. Dan juga melakukan koordinasi terkait hal itu,” jelasnya.
Menurut dia, persoalan pelayanan kesehatan akan muncul jika akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) ataupun rekomendasi dari Kemenkes tidak keluar hingga batas akhir masa akreditasi RS tersebut. Salah satunya kerja sama BPJS dengan RS tersebut otomatis akan berakhir, dan RS tidak bisa menagihkan biaya penanganan pasien yang telah dikeluarkan.
“Akibatnya, pelayanan BPJS Kesehatan yang akreditasinya habis, otomatis akan diputus kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Dia juga meminta kepada direktur seluruh RS yang ada di wilayah Cabang Tegal segera mengurus perpanjangan akreditasi ke KARS ataupun meminta rekomendasi ke Kemenkes, demi kelancaran dan kenyamanan pelayanan dalam kesehatan.
Prasetya menyatakan, jika fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. “Karena hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memahami untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” jelasnya.
Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.
“Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah,” beber dia.
Sedangkan kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
“Dengan adanya akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ujarnya.
Batas Toleransi Hingga 30 Juni 2019
Hingga akhir April 2019, terdapat 22 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tegal, terdiri atas 20 rumah sakit dan 2 klinik utama. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.
Pemerintah, kata dia, juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.
“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post