TEGAL – Satreskrim Polres Tegal Kota bergerak cepat dan kembali berhasil mengungkap beragam kasus di wilayah hukumnya. Setelah awal November berhasil mengungkap 5 kasus pidana dengan 11 tersangka, kini polisi mengungkap 4 kasus dengan mengamankan 7 tersangka.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, kasus yang berhasil diungkap hingga pertengahan November ini mulai dari kasus pencurian, kekerasan dan pengeroyokan hingga kasus penipuan dan penggelapan.
“Keempat kasus ini berhasil diungkap di bulan November ini,” kata Rita, didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah, KBO Reskrim Iptu Bambang SD, dan Kanit III Ipda Yunus Al Imron, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020).
Untuk kasus pertama, Rita mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap Curanmor dengan mengamankan dua tersangka yang merupakan sejoli yakni Saali dan Rini. “Pelaku ini ditangkap 9 November di Bekasi, Jawa Barat,” kata Rita.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua sepeda motor. Sementara pelaku laki-laki bahkan harus dihadiahi timah panas petugas karena melawan saat akan ditangkap.
Untuk kasus kedua, dugaan kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang menyeret dua pelaku yang masih di bawah umur yang ditangkap 9 November lalu. “Karena pelaku anak maka tidak kita hadirkan di sini. Mengingat Pasal 97 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka kita dilarang untuk memperlihatkan identitas anak,” kata Rita.
Untuk kasus kedua ini, pelaku selain melakukan pengeroyokan juga mengambil handphone korbannya. “Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan 170 Ayat 2 Juncto 1 KUHP,” kata dia.
Karena masih anak-anak, penyidik awalnya sempat melakukan upaya diversi, namun ditolak korban. Maka proses hukum tetap berjalan. “Upaya diversi bisa kembali dilakukan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan,” kata Rita.
Untuk kasus ketiga, yakni kasus pencurian baliho milik Pemkot Tegal. Dimana polisi yang semula mengamankan empat orang akhirnya menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka. Yakni Ulul Azmi dan A. Latif asal Bojong Kabupaten Tegal. “TKP (tempat kejadian perkaran)- nya di jembatan Pasific Mal 7 November lalu, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari,” kata dia.
Bersama keduanya turut diamankan lima baliho milik pemkot, dan kendaraan pick up yang digunakan oleh pelaku. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus terakhir, yakni kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret tersangka Ari Agustian asal Wonosobo yang ditangkap 8 November di sebuah rumah kos di Jakarta. Modusnya, pelaku menawarkan rumah pada korbannya dengan mengaku memiliki tanah kavling siap bangun dengan meminta uang Rp 150 juta yang ternyata pelaku hanya menipu.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ketika korban meminta uangnya dikembalikan hanya diberikan cek yang ternyata kosong,” pungkas Rita.
Sebelumnya, di awal November, Polres Tegal Kota juga berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana dengan 11 orang tersangka dalam dua bulan, September sampai Oktober 2020. Kasus yang berhasil diungkap mulai dari kasus penipuan dan penggelapan serta perkara fiducia. Kemudian curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perjudian online. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post