BREBES – Seorang juru parkir Tohirin (23) warga Sarireja, Kecamatan Tanjung, Brebes ditangkap oleh polisi, Minggu, 26 Mei 2019. Dia dibekuk setelah diketahui sebagai pelaku pencabulan gadis yang baru berusia 17 tahun.
Tohirin digelandang ke Mapolsek Brebes di ruang Unit Perlindungan Permpuan dan Anak (PPA). Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.
Tohirin mengaku, dirinya baru dua bulan pacaran dengan korban NB (17) yang merupakan warga Ketanggungan, Brebes.
“Kita pacaran, aku nggak bujuk, cuma ajak pulang dan kaya gituan di rumah saya sore hari. Udah ijin ke orang tuanya juga akan menikahinya,” ungkap Tohirin.
Namun, niat pelaku ingin menikahi korban ternyata tak kesampaian. Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir dibekuk saat berada di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Kecamatan Ketanggungan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati menjelaskan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Brebes, setelah mengetahui anaknya sudah disetubuhi pelaku yang menjanjikan akan menikahinya.
“Bahwa anaknya sering diajak pelaku tanpa izin. Orang tua korban juga curiga mendapati WA anaknya sering minum jamu supaya tidak hamil. Akhirnya telepon ke pelaku dan ternyata benar telah menyetubuhi anaknya, mereka tidak terima dan lapor ke Polres,” terang Puji.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pencabulan tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes.
“Pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Puji.
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post