TEGAL – Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyebut Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo (WES) masih bisa beraktivitas sebagai pimpinan dewan kendati berstatus sebagai tersangka. Wasmad ditetapkan tersangka usai menggelar konser dangdutan di tengah pandemi COVID-19.
Kusnendro mengatakan, Wasmad masih bisa beraktivitas normal sebagai anggota dewan. Pasalnya tidak ada pencekalan atau kurungan oleh pihak kepolisian. WES saat ini dikenakan wajib lapor sekali dalam sepekan ke Polda Jawa Tengah.
“Bahwa ditetapkan tersangka, namun tidak ada pencekalan oleh polisi. Artinya, masih bisa beraktivitas normal menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan,” kata dia, ditemui di Kantor DPRD, Jumat (2/9/2020).
Selama tidak bebarengan dengan waktu wajib lapor. Maka, aktivitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD masih bisa dijalankan sambil menunggu proses hukum final.
“Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor atau tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Sepanjang tidak bebarengan dengan wajib lapor, ya masih bisa beraktivitas,” imbuhnya.
Dia pun enggan berkomentar banyak mengenai kasus hukum yang menimpa “Pada prinsipnya, DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah juga masih kita hormati,” kata Kusnendro.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu setelah Wasmad menggelar pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020) pekan lalu.
Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana. Ancamannya maksimal satu tahun kurungan penjara.
Meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan. Ia hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum yang berjalan. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post