Berstatus Tersangka, Wasmad Disebut Masih Bisa Beraktivitas Sebagai Pimpinan DPRD – Panturapost.com
Selasa, Januari 31, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Kota Tegal

Berstatus Tersangka, Wasmad Disebut Masih Bisa Beraktivitas Sebagai Pimpinan DPRD

Wasmad ditetapkan tersangka usai menggelar konser dangdutan di tengah pandemi COVID-19.

Setyadi by Setyadi
3 Oktober 2020
1 min read
0
Berstatus Tersangka, Wasmad Disebut Masih Bisa Beraktivitas Sebagai Pimpinan DPRD

Wasmad Edi Susilo. (Foto: Dok. Humas Pemkot Tegal)

Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyebut Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo (WES) masih bisa beraktivitas sebagai pimpinan dewan kendati berstatus sebagai tersangka. Wasmad ditetapkan tersangka usai menggelar konser dangdutan di tengah pandemi COVID-19.

Kusnendro mengatakan, Wasmad masih bisa beraktivitas normal sebagai anggota dewan. Pasalnya tidak ada pencekalan atau kurungan oleh pihak kepolisian.  WES saat ini dikenakan wajib lapor sekali dalam sepekan ke Polda Jawa Tengah.

“Bahwa ditetapkan tersangka, namun tidak ada pencekalan oleh polisi. Artinya, masih bisa beraktivitas normal menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan,” kata dia, ditemui di Kantor DPRD, Jumat (2/9/2020).

ADVERTISEMENT

Selama tidak bebarengan dengan waktu wajib lapor. Maka, aktivitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD masih bisa dijalankan sambil menunggu proses hukum final.

Baca Juga

Puncak Musim Hujan, BPBD Kota Tegal Diminta Siap Siaga Hadapi Banjir

Puncak Musim Hujan, BPBD Kota Tegal Diminta Siap Siaga Hadapi Banjir

27 Januari 2023
3 Pekerja di-PHK Tak Dapat Pesangon, Komisi II DPRD Minta Disnakerin Berkomunikasi dengan Perusahaan

3 Pekerja di-PHK Tak Dapat Pesangon, Komisi II DPRD Minta Disnakerin Berkomunikasi dengan Perusahaan

24 Januari 2023

“Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor atau tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Sepanjang tidak bebarengan dengan wajib lapor, ya masih bisa beraktivitas,” imbuhnya.

Dia pun enggan berkomentar banyak mengenai kasus hukum yang menimpa “Pada prinsipnya, DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah juga masih kita hormati,” kata Kusnendro.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu setelah Wasmad menggelar pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020) pekan lalu.

ADVERTISEMENT

Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana. Ancamannya maksimal satu tahun kurungan penjara.
Meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan. Ia hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum yang berjalan. (*)

 

Editor: Irsyam Faiz

Tags: DPRD Kota TegalnewsTegalWakil Ketua DPRD Kota TegalWasmad Edi Susilo
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dari Persab Brebes hingga Dewa United, Ini Statistik Egy Selama Bermain di Eropa
Olahraga

Dari Persab Brebes hingga Dewa United, Ini Statistik Egy Selama Bermain di Eropa

30 Januari 2023
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang
Pemalang

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang

30 Januari 2023
Dari Eropa, Egy Maulana Vikri Kini Resmi Gabung Klub Promosi Dewa United FC
Olahraga

Dari Eropa, Egy Maulana Vikri Kini Resmi Gabung Klub Promosi Dewa United FC

30 Januari 2023
Mengenal Batik Mangrove Pandansari Karya Warga Kaliwlingi, Brebes
Brebes

Mengenal Batik Mangrove Pandansari Karya Warga Kaliwlingi, Brebes

28 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In