TEGAL – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo masih menunggu jalannya proses hukum yang menjeratnya. Sebelumnya, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Pria yang akrab disapa WES ini mengaku masih dikenakan wajib lapor ke Mapolda Jawa Tengah. WES juga akan kooperatif meski ia berharap bisa terbebas dari tuntutan hukum.
“Sebagai warga negara yang baik dan patuh dengan hukum, saya akan mengikuti secara kooperatif,” kata dia di kantornya di Gedung DPRD Kota Tegal, Senin (19/10/2020).
Dalam kesempatan itu, WES menyampaikan bahwa berkas kasusnya saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Nanti tahap dua dilimpahkan ke Kejari Tegal. Kemungkinan sidang di Tegal,” kata Wasmad.
Wasmad mengatakan, dirinya masih mendalami materi yang disangkakan. Ia dijerat Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.
Ia berharap, bisa diputus tidak bersalah oleh pengadilan. Hasil tes massal negatif COVID-19 bisa menjadi pertimbangan hakim yang menangani nantinya. “Ya mudah mudah-mudahan (diputus tidak bersalah),” kata Wasmad.
Terkait pendampingan kuasa hukum dari Partai, Wasmad mengatakan masih terus berkoordinasi. “Dari partai sejauh ini sudah menyiapkan pengacara. Namun ketika nanti diperlukan segera koordinasi,” kata dia.
Atas kasus yang menimpanya itu, ia mengaku mendapat teguran keras dari partai. “Dari partai memberi teguran keras. Pertama jangan sampai mengulangi lagi, dan agar ada permintaan maaf ke publik yang sudah saya jalankan,” pungkasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post