JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa pencairan bansos tunai (BLT) subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh di bawah Rp5 juta. Untuk gelombang kedua, akan mulai dilakukan hari ini, Senin (9/11).
“Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (9/11).
Ida mengatakan bahwa jumlah penerima BLT gelombang kedua lebih sedikit dari gelombang pertama. Hal itu terjadi, karena ada beberapa penerima BLT gelombang pertama yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.
“Jadi kemarin KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta,” kata Ida.
Meski demikian, mayoritas penerima adalah pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta. Selanjutnya, pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan berdiskusi dengan KPK dan BPK untuk meminimalisir kesalahan penyaluran BLT.
“Maka dari itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut,” tutur Ida.
Dilansir dari Kompas.com, ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II atau tidak.
1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
4. Klik “Daftar Sekarang”
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kodeOTP
7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”
8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan” jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.
Sumber : CNN Indonesia, Kompas.com
Discussion about this post