BREBES, Panturapost.com – Dika Yusniawan, seorang anggota kepolisian di Polres Brebes dipecat dengan tidak hormat. Pencopotan sebagai anggota kepolisian dilakukan di halaman Mapolres Brebes oleh Kapolres, AKBP Sugiarto, Rabu, 31 Januari 2018.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Sugiarto menanggalkan baju resmi kepolisian anggota berpangkat brigadir satu tersebut dan menggantinya dengan batik.
Sugiharto mengatakan, pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Dia dipecat sebagaimana surat keputusan nomor Kep/277/XII/2017. “Keputusan ini sebagaimana hasil sidang etik yang dilakukan di Polda Jawa Tegah,” kata Sugiarto.
Dika dinilai melanggar pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 dan peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang pemberhentian Anggota Polri.
Kapolres tidak menyebut secara gamblang apa pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Dika. Namun, dia mengungkapkan, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin sehingga harus diberhentikan dengan tidak hormat.
“Dalam hati saya menangis melakukan ini. Tapi ini mudah-mudahan bisa jadi pelajaran bagi semuanya. Harapan saya ini adalah yang terakhir,” katanya. (Rhn)
Discussion about this post