BREBES, Panturapost.com – Satuan Narkoba Polres Brebes menangkap dua pemuda asal Brebes yang diduga menjual pil berbahaya, Jumat, 2 Juni 2017. Mereka masing-masing THD, 23 tahun, asal Desa Slatri, Kecamatan Larangan, dan WDD, 22 tahun, asal Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di kamar tersangka THD di Desa Slatri RT 013/RW 002. Kepala Satnarkoba Brebes, AKP Eko Sugeng, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya yang sudah dipaket.
“Saat ditangkap tersangka sedang tidur. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Brebes dan ditemukan barang bukti berupa ribuan pil berbahaya,” kata Eko Sugeng.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Brebes dan ditangani oleh Kanit 1 Aiptu Rofik Hidayat dan penyidik untuk proses lebih lanjut. (Rhn)
Discussion about this post