Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Dipidana dan Kena Denda – Panturapost.com
Rabu, Februari 1, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Brebes

Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Dipidana dan Kena Denda

Raihan Fikri by Raihan Fikri
5 April 2018
2 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes akan segera menertibkan masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan. Sebab, perilaku buruk ini masih kerap dijumpai di sejumlah titik di Kabupaten Brebes. Termasuk, orang yang membakar sampah di sembarang tempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, Edy Kusmartono, mengatakan pihaknya akan menggelar razia lingkungan gabungan untuk menegakan hukum lingkungan hidup. “Kita sudah sosialisasikan sanksi dari UU ini di beberapa kesempatan. Dan juga dalam waktu dekat ini kita akan lakukan razia dengan satpol PP terkait hukum lingkungan,” kata dia Rabu, 4 April 2018.

Pantauan Panturapost.id tempat-tempat yang kerap menjadi sasaran pembuangan sampah berada di pinggir jalan. Salah satunya di sepanjang jalan Sawojajar, Gandasuli, hingga di Kersana. Banyak sampah rumah tangga menumpuk di pinggir jalan raya. Hal yang sama juga terjadi di Jalan Lingkar Brebes Selatan. Padahal, papan peringatan larangan membuang sampah sudah terpampang jelas di sana.

ADVERTISEMENT

Menurut Edy pemerintah melalui UU No 18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah sebenarnya sudah mengatur bagaimana pengelolaan sampah. Dalam UU tersebut menyebutkan ada sanksi pidana dan denda apabila masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya.

Baca Juga

Fatayat NU Brebes Luncurkan Gerakan Sadar Gizi untuk Turunkan Angka Stunting

Fatayat NU Brebes Luncurkan Gerakan Sadar Gizi untuk Turunkan Angka Stunting

30 Januari 2023
SD Tahfidz Qur’an Al-Hadi Brebes Adopsi Kurikulum Penghafal Alquran Ponpes Yanbu’ul Kudus

SD Tahfidz Qur’an Al-Hadi Brebes Adopsi Kurikulum Penghafal Alquran Ponpes Yanbu’ul Kudus

10 Januari 2023

“Di dalam aturan itu kalau terbukti dia kena sanksi pidana dan denda paling banyak 100 juta dan kurungan penjara bisa sampa 3 bulan,” ucap Edy.

Ia mencontohkan, beberapa larangan di dalam aturan itu, di antaranya membuang sampah tidak pada tempatnya seperti membuang sampah sembarang. Kemudian memperlakukan sampah dengan cara membakar. “Karena di aturan perundangan tidak memperbolehkan hal itu. Apalagi di aturan Permendagri 33 tahun 2010 pemilik kawasan harus menyelesaikan persoalan sampah di kawasan yang menjadi tanggungjawabnya,” kata dia.

Edy pun meminta kepada masyarakat lebih berperan dalam menyelesaikan persoalan sampah. Sehingga beban berat tidak terfokus atau dibebankan ke pemerintah semata. “Kalau di perumahan ya perumahan, kalau desa ya pemerintahan desa. Mereka harus melakukan pengelolaan sampah, di situ nanti bagaimana pemilahan pengurangan pendaurulangan sampah harus dilakukan. Karena sampah yang masuk TPS hanya sisa residu,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan jika masyarakat membakar sampah di pekaranganya sendiri, pihaknya akan memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan.

“Kalau seperti itu, kita lakukan teguran keras. Membakar sampah itu khawatirnya bisa mempengaruhi perubahan iklim ozon dan menaikan suhu. Karena residu sampah yang terbakar itu bisa menambah dari efek gas rumah kaca,” beber dia. (Nugroho)

 

Berita ini sudah tayang di Panturapost.id

 

Tags: brebespidanasampah
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hunian Sementara Korban Tanah Bergerak di Sirampog Brebes Diterjang Banjir Lumpur
Berita Utama

Hunian Sementara Korban Tanah Bergerak di Sirampog Brebes Diterjang Banjir Lumpur

31 Januari 2023
Warga Kaligangsa Kulon Brebes ini Tekuni Kerajinan Tikar dan Tas dari Sampah Plastik
Brebes

Warga Kaligangsa Kulon Brebes ini Tekuni Kerajinan Tikar dan Tas dari Sampah Plastik

31 Januari 2023
Belasan Foto Karya Mahasiswa Ilkom Universitas Peradaban Dipamerkan
Brebes

Belasan Foto Karya Mahasiswa Ilkom Universitas Peradaban Dipamerkan

31 Januari 2023
Terungkap Biang Kerok Penyebab Genangan Air dan Banjir Perkotaan Brebes, Pemkab Lakukan Ini 
Brebes

Terungkap Biang Kerok Penyebab Genangan Air dan Banjir Perkotaan Brebes, Pemkab Lakukan Ini 

31 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Jasad Wanita Muda Penuh Luka Ditemukan di Sungai Brebes, Identitas Masih Misteri 

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In