TEGAL – Polisi akhirnya memanggil pihak penanggungjawab penyelenggara dangdutan di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) kemarin. Mereka dimintai penjelasan oleh tim Reskrim Polda Jawa Tengah di Mapolres Tegal Kota, Kamis (24/9/2020) siang.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan di Mapolres Tegal Kota, Kamis (24/9/2020).
“Pihak penyelenggara sedang dimintai klarifikasi oleh Polda di Mapolres,” kata Rita yang enggan menyebut siapa nama yang dimintai klarifikasi.
Rita mengatakan, pihaknya bersama Pemkot dan TNI sudah gencar melakukan operasi yustisi penegakan disiplin dalam rangka pencegahan COVID-19.
“Namun ternyata masih ada celah. Tapi tetap kami tak henti-hentinya untuk memberikan imbauan agar kejadian seperti ini tak terulang,” kata dia.
Pihak kepolisian, kata Rita tidak akan memberikan izin atau rekomendasi apapun terkait acara yang mengundang keramaian.
“Kita tidak akan memberikan rekomendasi segala bentuk hiburan atau izin keramaian selama penanganan wabah COVID-19 di Kota Tegal,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pencegahan COVID-19. “Kita juga akan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, tentang perkembangan dan situasi wabah,” kata Rita.
Analisa perkembangan kasus COVID-19 juga disampaikan ke tingkat pimpinan untuk menjalankan program-program dalam rangka pencegahan.
“Kemudian akan dilakukan langkah-langkah strategi program dan kegiatan yang tepat di wilayah kita. Izin keramaian ini tidak akan diberikan sampai ada pemberitahuan kembali,” pungkasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post